Gowa, Mitrabuser.com, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa.
Kompol Ismail menyatakan institusinya tidak akan mengabaikan setiap pengaduan yang masuk. Seluruh laporan, kata dia, akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Kompol Ismail. Kamis (23/7/2026).
Ia menekankan, upaya perdamaian yang ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses penegakan disiplin di internal Polri. Menurutnya, institusi tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap personel yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi.
Kompol Ismail menjelaskan bahwa Polri berkomitmen menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terbukti melanggar aturan. Penegakan disiplin, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Lebih lanjut, Kompol Ismail mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada aparat melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga meminta adanya evaluasi terhadap pimpinan satuan apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan personel.
Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polresta Gowa memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(AJS)

