Kampung Halaman Wakil Bupati Madina Diduga Diacak-acak Mafia PETI, Aktivis Desak Negara Bertindak -->

 


Translate


Kampung Halaman Wakil Bupati Madina Diduga Diacak-acak Mafia PETI, Aktivis Desak Negara Bertindak

Minggu, 26 Juli 2026


Mandailing Natal, Mitrabuser.com, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terus berlangsung di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Wilayah yang merupakan kampung halaman Wakil Bupati Madina itu disebut mengalami kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat di kawasan sungai dan hutan.


Kondisi tersebut menuai kritik dari Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution. Ia menilai aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terbuka telah mencederai penegakan hukum dan mengancam kelestarian lingkungan di Kotanopan.


"Sudah terlalu lama masyarakat menyaksikan kerusakan lingkungan akibat PETI. Negara harus hadir membuktikan bahwa hukum tidak tunduk kepada siapa pun," kata Ridwandi kepada wartawan di Panyabungan, Minggu (26/7/2026).


Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Selain mengancam ekosistem sungai dan kawasan hutan, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.


Ridwandi turut menyoroti belum adanya sikap terbuka yang dinilai cukup tegas dari sejumlah pejabat publik yang berasal dari Kecamatan Kotanopan. Di antaranya Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution, Wakil Ketua DPRD Madina Indah Annisa, anggota DPRD Sumatera Utara H. Aswin Parinduri, serta Rahmat Rayyan Nasution.


Ia berharap para pejabat tersebut ikut menyuarakan penyelamatan lingkungan dan mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang menjadi perhatian masyarakat.


Selain itu, Ridwandi mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa berinisial GD bersama rekannya berinisial PWG dalam aktivitas tambang ilegal.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.


Ridwandi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik PETI.


Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tambang ilegal di Mandailing Natal dengan menugaskan Bareskrim Polri melakukan penertiban di wilayah Kotanopan.


Menurutnya, langkah tegas sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.


Kasus PETI di Mandailing Natal sendiri telah berulang kali menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan nyata agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak lagi berlangsung secara bebas.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pejabat maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


(Magrifatulloh)