Soppeng, Mitrabuser.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y (49), warga Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah bendahara sebuah pesantren di Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku ditangkap oleh tim URC yang dipimpin AIPTU Jumaldi, S.E., pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela yang dilengkapi teralis besi.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,5 juta.
Korban baru menyadari peristiwa pencurian itu setelah menemukan kondisi jendela rumah dalam keadaan rusak. Saat memeriksa isi rumah, korban mendapati telepon genggam dan uang tunai miliknya telah hilang sehingga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Soppeng melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Liliriaja.
Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit Samsung S23 Ultra yang diduga merupakan hasil pencurian. Namun, barang bukti tersebut diketahui telah mengalami kerusakan.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami peristiwa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(AJS)

