Makassar, Mitrabuser.com,– Setelah sempat merasa kecewa karena laporannya belum mendapatkan tindak lanjut, seorang warga Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, akhirnya bisa bernapas lega. Laporan dugaan pencurian satu dos (gabus) ikan miliknya resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ujung Tanah pada Rabu malam (10/6/2026).
Korban bernama Pardi (41) mengaku bersyukur karena perjuangannya untuk mendapatkan kepastian hukum akhirnya membuahkan hasil. Sebelumnya, kasus yang dialaminya sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video dugaan pencurian yang terjadi di depan rumahnya viral di media sosial.
"Saya sangat bersyukur karena laporan kami akhirnya diterima. Terima kasih kepada keluarga dan Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang telah membantu dan mendampingi kami hingga laporan ini diterima," ujar Pardi kepada awak media.
Menurut Pardi, saat kejadian pada 15 Mei 2026 lalu, dirinya bersama keluarga langsung mendatangi Polsek Ujung Tanah untuk membuat laporan. Namun, ia mengaku pulang dengan rasa kecewa karena merasa laporannya belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya sebagai korban.
Perjalanan mencari keadilan itu akhirnya menemukan titik terang setelah mendapat pendampingan dari Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo. Sekitar pukul 21.15 WITA, laporan tersebut resmi diterima oleh SPKT Polsek Ujung Tanah.
Kini, Pardi berharap aparat kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan secara profesional guna mengungkap dugaan pencurian tersebut dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi dirinya sebagai korban.
Di sisi lain, Akbar Polo menilai peristiwa ini harus menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.
"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tetapi laporannya ditolak atau diabaikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum," tegasnya.
Ia juga berharap pelayanan kepolisian terhadap masyarakat terus ditingkatkan agar lebih profesional, humanis, dan sesuai dengan tugas pokok kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Laporan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga," tutup Akbar Polo.
(AJS)

