Pria 53 Tahun di Soppeng Diciduk di Area SPBU, Polisi Temukan 7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap -->

 


Translate


Pria 53 Tahun di Soppeng Diciduk di Area SPBU, Polisi Temukan 7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap

Sabtu, 06 Juni 2026


Soppeng, Mitrabuser.com, Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Soppeng. Kali ini, seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.


Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. 


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.


Tim yang dipimpin langsung oleh Ibrahim Rahman kemudian melakukan serangkaian pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan. Setelah memperoleh data yang cukup, petugas akhirnya melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram.


Tak hanya itu, polisi juga menemukan tujuh tabung plastik kecil bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu. Dari lokasi yang sama, petugas turut mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.


Dalam pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.


Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba kini masih mendalami asal-usul barang tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus ini.


Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang dinilai sigap menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga dugaan peredaran narkotika dapat segera diungkap.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.


"Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Kapolres. Sabtu (6/6/2026). 


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.


Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Hingga kini, Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



(AJS)