Penanganan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Polres Indramayu Terus Berjalan, Penyidik Lakukan Pendalaman Perkara -->

 


Translate


Penanganan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Polres Indramayu Terus Berjalan, Penyidik Lakukan Pendalaman Perkara

Senin, 29 Juni 2026


Indramayu, Mitrabuser.com,– Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Indramayu masih terus berproses. Berdasarkan perkembangan terbaru, penyidik masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan keterangan sebagai dasar dalam menentukan tindak lanjut perkara.


Perkembangan tersebut diketahui setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Juni 2026. Surat tersebut memuat sejumlah tahapan yang telah dilakukan penyidik serta rencana tindak lanjut dalam proses penyelidikan.


Untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara secara langsung, pelapor mendatangi Polres Indramayu didampingi kuasa hukumnya, Adv. Alex A. Putra. Kedatangan tersebut sekaligus sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap pelapor selama proses penanganan perkara berlangsung.


Berdasarkan informasi yang tertuang dalam SP2HP, penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak lain sebagai bagian dari upaya pendalaman dan pengumpulan fakta.


Kuasa hukum pelapor, Adv. Alex A. Putra, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami mendampingi pelapor agar seluruh hak hukumnya tetap terlindungi selama proses berlangsung. Kami juga berharap penyidik dapat bekerja secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan," ujar Alex saat ditemui di Polres Indramayu.


Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara yang sedang menempuh proses hukum. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


Sementara itu, dalam SP2HP juga dijelaskan bahwa penyidik masih memiliki agenda penyelidikan lanjutan. Beberapa langkah yang akan dilakukan di antaranya pengecekan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan serta pemanggilan kembali terhadap pihak yang sebelumnya belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.


Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan dapat diperoleh secara utuh.


Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik belum menetapkan adanya tersangka karena proses pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta masih terus berlangsung.


Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum terhadap pihak tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.


Masyarakat pun diimbau untuk menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut sebelum adanya keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


(HSW)