Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Soppeng Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan -->

 


Translate


Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Soppeng Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 29 Juni 2026


Soppeng, Mitrabuser.com,– Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, tiga orang tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam proses tahap II.


Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian, di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan seluruh tahapan pelimpahan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/6/2026).


Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Soppeng.


Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti terdiri atas 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, dan lima unit mobil roda empat yang diduga dipakai untuk mengangkut atau melangsir BBM bersubsidi secara ilegal.


Penyidik menduga para tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng sebelum disidangkan di pengadilan.


Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai upaya melindungi hak masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi bersubsidi.


Dengan tuntasnya proses penyidikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan negara dan masyarakat.


(AJS)