Soppeng, Mitrabuser.com, Beredarnya informasi mengenai dugaan mogok kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng belakangan ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kabar tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pelayanan administrasi kependudukan mengalami gangguan bahkan lumpuh, sehingga berpotensi menghambat berbagai kebutuhan warga yang berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Menanggapi isu yang berkembang, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Soppeng, Musriadi, SH, MH, memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi mengenai adanya mogok kerja maupun penghentian pelayanan tidak benar. Ia memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya serta pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.
Menurut Musriadi, hingga saat ini tidak ada instruksi maupun tindakan yang mengarah pada penghentian aktivitas pelayanan. Seluruh aparatur tetap hadir dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng.
“Tidak ada mogok kerja atau pemberhentian layanan. Semua tetap berjalan sesuai tugas, fungsi, dan jenis layanan yang ada di Dukcapil,” tegas Musriadi saat memberikan keterangan, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa munculnya persepsi pelayanan terganggu kemungkinan disebabkan oleh adanya keterlambatan penerbitan beberapa dokumen tertentu yang memerlukan proses validasi melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE). Namun demikian, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh berhentinya aktivitas pelayanan, melainkan karena adanya tahapan administrasi yang masih berlangsung di tingkat pusat.
Musriadi mengungkapkan bahwa saat ini Dukcapil Kabupaten Soppeng masih menunggu persetujuan penggunaan TTE dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Selama proses persetujuan tersebut belum selesai, sejumlah dokumen yang wajib menggunakan TTE belum dapat diterbitkan sebagaimana biasanya.
“Kendala yang ada saat ini hanya pada dokumen yang membutuhkan TTE karena masih menunggu persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Jadi bukan karena pelayanan berhenti atau pegawai tidak bekerja,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sebagian besar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan sebagaimana biasa. Masyarakat masih dapat mengakses berbagai layanan penting, mulai dari pendaftaran administrasi kependudukan, perekaman data penduduk, perubahan data, hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“Untuk layanan seperti pendaftaran, perekaman, maupun dokumen yang tidak membutuhkan TTE seperti KTP elektronik, tetap dapat diproses dan dicetak seperti biasa,” ujarnya.
Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, Dukcapil menjadi salah satu lembaga yang paling banyak berinteraksi dengan masyarakat. Dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta berbagai dokumen administrasi lainnya merupakan syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, hingga urusan kepegawaian.
Karena itu, munculnya isu mengenai mogok kerja dan lumpuhnya pelayanan sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Tidak sedikit masyarakat yang merasa cemas akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
Melalui klarifikasi ini, Musriadi berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengimbau warga untuk selalu mencari informasi melalui saluran resmi pemerintah maupun langsung menghubungi pihak Dukcapil apabila membutuhkan penjelasan terkait layanan yang tersedia.
Menurutnya, transparansi informasi menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya juga terus berupaya memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi pelayanan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai situasi yang sebenarnya.
Selain itu, Dukcapil Kabupaten Soppeng juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses persetujuan penggunaan TTE. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh layanan yang memerlukan validasi elektronik dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan.
Musriadi menegaskan bahwa komitmen Dukcapil Soppeng dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat teknis dan sementara, pihaknya memastikan seluruh jajaran tetap bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semua pegawai tetap bekerja dan melayani seperti biasa sambil menunggu proses administrasi terkait TTE selesai,” katanya.
Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak Dukcapil, masyarakat diharapkan dapat memahami kondisi yang sebenarnya dan tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak sesuai fakta. Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng dipastikan tetap berjalan, sementara proses penerbitan dokumen yang memerlukan Tanda Tangan Elektronik akan kembali normal setelah persetujuan dari pemerintah pusat diterbitkan.
Dukcapil Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan seluruh upaya terus dilakukan agar kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, cepat, dan berkelanjutan.
(AJS)


