Illustrasi
Soppeng, Mitrabuser.com,– Seorang mantan mantri di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial E, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga mengantongi uang angsuran kredit milik nasabah yang seharusnya disetorkan ke kas bank.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng pada Selasa (30/6/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, E langsung ditahan sekitar pukul 15.30 WITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah saat tersangka masih bertugas sebagai mantri bank.
Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga menerima langsung pembayaran cicilan, angsuran hingga pelunasan kredit dari sejumlah nasabah. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank sebagaimana mestinya.
Untuk mengelabui nasabah, tersangka diduga memberikan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan cara itu, nasabah tetap meyakini pembayaran mereka telah diproses sesuai prosedur.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diterima dari nasabah diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi pemasukan resmi bank tidak pernah tercatat dalam kas.
Hasil audit dan penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejari Soppeng menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan dalam proses penyidikan.
(Tim)

