Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Liliriaja -->

 


Translate


Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Liliriaja

Rabu, 20 Mei 2026


Soppeng, Mitrabuser.com,– Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng.


Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Desa Jampu pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (23) dan I (31), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bone.


Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.


Kapolres Aditya Pradana melalui keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jampu, Kecamatan Liliriaja.


“Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Zainandar Zain, SH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujarnya. Rabu (20/5/2026). 


Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan tiga sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dalam penguasaan kedua terduga pelaku.


Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama.


Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.


Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.


Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


(AJS)