Deli Serdang, Mitrabuser.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38), warga Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkoba. Saat petugas melakukan penyergapan, beberapa terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,14 gram,” ujarnya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Tim)

