Madina, Mitrabuser.com, Mandailing Natal kembali menjadi sorotan nasional. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat secara bebas di sejumlah wilayah memicu gelombang protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, suara lantang datang dari SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, secara terbuka meminta Polisi Militer (PM), aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang emas ilegal yang disebut-sebut semakin tak terkendali.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena dinilai berani membongkar persoalan yang selama ini dianggap “rahasia umum” di kawasan tambang ilegal Mandailing Natal.
“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh menilai aktivitas PETI yang menggunakan alat berat bukan lagi praktik tambang tradisional biasa. Menurutnya, operasi tambang ilegal tersebut sudah berlangsung secara masif, terstruktur, dan diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas berjalan.
Ia menyoroti sejumlah wilayah di Mandailing Natal yang disebut masih menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, hingga beberapa daerah lainnya.
Menurutnya, jika tidak ada dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu, mustahil aktivitas alat berat bisa berlangsung terus menerus tanpa tersentuh hukum.
“Aktivitas seperti ini tidak mungkin berjalan lama kalau tidak ada yang membekingi. Karena itu kami meminta investigasi menyeluruh dilakukan,” ujarnya.
Selain persoalan hukum, SATMA AMPI Madina juga menyoroti dampak lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan akibat maraknya PETI.
Kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman longsor dan banjir disebut menjadi dampak nyata yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan warga kini berubah keruh akibat aktivitas tambang ilegal.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan dalam persoalan ini.
“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
SATMA AMPI Madina meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, hingga institusi penegak hukum lainnya segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional.
Mereka juga meminta dugaan jaringan pembeking tambang ilegal diusut hingga tuntas tanpa tebang pilih.
Pernyataan keras tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tambang ilegal di berbagai daerah di Indonesia yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan besar serta potensi kerugian negara.
Dalam keterangannya, Muhammad Saleh juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.
1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.
3. Pasal 55 KUHP
Pihak yang membantu, turut serta, atau diduga membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.
4. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Mandailing Natal Jangan Sampai Hancur”
Di akhir pernyataannya, Muhammad Saleh menegaskan bahwa persoalan PETI tidak bisa lagi dianggap biasa. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara nyata demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat Mandailing Natal.
“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutupnya.
(Magrifatulloh)

