Bongkar Kasus Korupsi KPU Sumba Timur, Kajari Akwan Annas Tuai Pujian -->

 


Translate


Bongkar Kasus Korupsi KPU Sumba Timur, Kajari Akwan Annas Tuai Pujian

Rabu, 20 Mei 2026


Waingapu, Mitrabuser.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPU Sumba Timur kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Simon Bili Dapawando. Putusan tersebut dinilai sebagai bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lembaga publik.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.


Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga pembuktian di persidangan.


“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas kepada wartawan.


Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara disertai denda Rp400 juta dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.


Dalam dakwaan primair, JPU meyakini terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.249.207.914. Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara tersebut melalui pembayaran uang pengganti.


Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset dan harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.


Penanganan perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya kalangan aktivis antikorupsi dan pegiat hukum di Nusa Tenggara Timur.


Mereka menilai pengungkapan kasus di lembaga penyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik.


Apresiasi juga datang dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud. Ia menilai langkah yang dilakukan Kajari Sumba Timur menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi tanpa pandang bulu.


Menurut Mahmud, keberhasilan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur beserta seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini hingga tuntas. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dengan baik,” ujarnya.


Mahmud juga menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.


Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan pengawasan masyarakat agar praktik penyimpangan anggaran negara dapat dicegah sejak dini.


Sosok Akwan Annas sendiri kini menjadi perhatian publik setelah dinilai berhasil menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Sumba Timur. Kajari yang diketahui berasal dari Soppeng tersebut disebut mampu menunjukkan komitmen kuat dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.


Kasus korupsi yang terjadi di tubuh KPU Sumba Timur dinilai menjadi tamparan keras bagi lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, institusi tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tengah masyarakat.


Pengamat hukum di daerah itu menilai putusan pengadilan terhadap terdakwa menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di lingkungan lembaga publik. Mereka berharap aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.


Dengan adanya putusan tersebut, masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk proses pemulihan kerugian negara serta penguatan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi di Indonesia.


(AJS)