Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam rangka penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi kebijakan hukum nasional yang mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis.
PKS ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng bersama perwakilan dari Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.
Bupati Suwardi Haseng dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diarahkan untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan secara terstruktur, terkoordinasi, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans akan berperan dalam:
Menyediakan lokasi kegiatan kerja sosial.
Melakukan pembinaan kepada pelaku.
Memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas kolaborasi yang terjalin.
“Sinergi ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Secara regulatif, penerapan pidana kerja sosial ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur alternatif pemidanaan di luar penjara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam urusan sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai pendukung operasional dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pidana kerja sosial.
Penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi sistem hukum pidana di Indonesia yang mulai mengedepankan keadilan restoratif.
Pendekatan ini bertujuan:
Mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan.
(Red)

