Soppeng, Mitrabuser.com, Suasana malam di Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, mendadak berubah menjadi pusat perhatian warga setelah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Indonesia Politeknik (UNIPOL) Soppeng Posko XVI menggelar kegiatan penyuluhan yang dinilai “membuka mata” masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis malam, 16 April 2026 itu mengangkat tema “Pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara”, dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng, Asriadi, A.Ma., S.Sos.
Namun yang mengejutkan, bukan hanya sekadar sosialisasi biasa, materi yang disampaikan justru menyingkap banyak hal yang selama ini dianggap sepele oleh masyarakat terkait KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil.
Dalam pemaparannya, Asriadi menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan data, tetapi menyangkut hak dasar warga negara.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjadi dasar hukum utama seluruh sistem kependudukan di Indonesia.
Dokumen seperti:
KTP elektronik (KTP-el)
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran
Akta kematian
Akta perkawinan.
disebut sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi kunci utama untuk mengakses layanan publik,” tegasnya.
Hal yang paling menyita perhatian warga adalah penjelasan mengenai aturan baru dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengharuskan nama pada dokumen kependudukan:
Minimal dua kata
Maksimal 60 karakter
Tidak boleh disingkat
Harus mudah dibaca
Banyak warga disebut baru mengetahui aturan ini dan langsung bertanya aktif dalam sesi diskusi.
“Kalau nama tidak sesuai aturan, bisa berdampak pada pelayanan administrasi,” jelas narasumber.
Lebih jauh, Disdukcapil menekankan bahwa data kependudukan bukan hanya urusan individu, tetapi juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah hingga nasional.
Data yang akurat dan terintegrasi digunakan untuk, bntuan sosial, Pendidikan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Perbankan, Administrasi pajak dan SIM.
Tanpa data yang valid, banyak layanan publik bisa terhambat.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan perkembangan terbaru sistem kependudukan berbasis digital melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik.
“Ke depan, layanan kependudukan akan semakin cepat dan terintegrasi,” ujar Asriadi.
Sementara itu, Kepala Desa Leworeng, Rusdi, S.Sos, memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan tersebut.
Ia menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Desa.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya pembaruan data kependudukan sesuai peristiwa yang terjadi dalam hidup mereka.
“Kegiatan ini membuka wawasan masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada Disdukcapil dan mahasiswa KKN UNIPOL,” ungkapnya.
Penanggung jawab kegiatan, Ayu Alfira bersama Nur Inayatul Aini selaku moderator, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini.
Mereka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam meningkatkan literasi administrasi kependudukan di Desa.
Di akhir kegiatan, pesan utama yang ingin disampaikan sangat jelas bahwa setiap warga harus sadar pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Mulai dari kelahiran, kematian, pernikahan, hingga perubahan data lainnya, semuanya harus segera dilaporkan ke Disdukcapil.
Kegiatan penyuluhan ini bukan hanya sekadar agenda KKN biasa, tetapi menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Leworeng tentang identitas hukum mereka sebagai warga negara.
Dan yang jelas, setelah malam itu, banyak warga mengaku mulai “merasa perlu segera cek dokumen mereka sendiri”.
(Aswan JS)

