Medan, Mitrabuser.com, Kasus dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang aktivis angkatan 98, Acil Lubis (AC Lubis), bersama seorang oknum Kepala Lingkungan berinisial KR, kini menjadi sorotan tajam publik. Selasa (14/4/2026).
Peristiwa ini memicu kemarahan luas masyarakat karena dinilai mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di kawasan Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, namun salah satu terduga pelaku utama, AC Lubis, disebut belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Peristiwa bermula ketika korban, Abdul Rouf, bersama rekannya Ramadi, sedang berada di sekitar lokasi untuk mencari umpan pancing.
Aktivitas tersebut tiba-tiba terhenti ketika mereka dihampiri oleh seorang petugas keamanan berinisial FR.
Situasi yang awalnya tampak biasa kemudian berubah menjadi tegang. Tanpa alasan yang jelas, AC Lubis diduga langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Abdul Rouf.
Aksi tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah pihak lain yang berada di lokasi, termasuk beberapa petugas keamanan.
Yang menjadi perhatian publik, seorang Kepala Lingkungan berinisial KR yang berada di tempat kejadian tidak berupaya meredakan situasi. Sebaliknya, ia justru diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Menurut keterangan yang beredar, KR disebut melakukan pemukulan serta tendangan menggunakan lutut ke tubuh korban. Bahkan, terdapat dugaan bahwa ia menusuk bagian kepala korban menggunakan sebuah pulpen, yang semakin memperparah kondisi Abdul Rouf saat itu.
Tidak hanya berhenti pada tindakan penganiayaan, korban juga dilaporkan mengalami perlakuan yang dinilai sangat tidak manusiawi.
Abdul Rouf disebut sempat diborgol tanpa prosedur hukum yang jelas, diseret di hadapan umum, serta mengalami tindakan penghinaan yang merendahkan martabat.
Sejumlah laporan bahkan menyebut adanya tindakan ekstrem yang diduga dilakukan terhadap korban, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dalam kasus ini.
Akibat kejadian tersebut, Abdul Rouf mengalami luka serius, di antaranya luka terbuka di bagian kepala, memar di wajah, serta kondisi fisik yang melemah hingga mengalami muntah berkepanjangan. Ia juga dilaporkan tidak dapat beraktivitas normal selama beberapa waktu pasca kejadian.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan awal, para terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk penganiayaan berat, dugaan perampasan kemerdekaan, serta tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada AC Lubis. Namun, yang bersangkutan dilaporkan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.
Saat ini, kepolisian tengah melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan saksi. Proses hukum disebut sedang diarahkan menuju tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, mengecam keras tindakan para terduga pelaku. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk aksi main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Menurutnya, ketidakhadiran AC Lubis dalam panggilan kepolisian menunjukkan kurangnya itikad baik untuk kooperatif dalam proses hukum. Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, baik di tingkat lokal maupun nasional. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, mengingat dugaan keterlibatan figur publik dan aparat lingkungan dalam peristiwa tersebut.
Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara objektif. Apakah kasus ini akan diproses hingga tuntas, atau justru meredup seiring waktu, menjadi pertanyaan besar yang kini menanti jawaban.
(RZ)

