Soppeng, Mitrabuser.com,— Pemerintah Kabupaten Soppeng terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu (1/4/2026).
Dokumen LKPJ tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, disaksikan oleh para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Tahun Pertama Kepemimpinan
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan penting yang menggambarkan capaian kinerja pada tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati.
Menurutnya, laporan ini tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi refleksi awal dari pelaksanaan visi pembangunan daerah yang diusung, yakni “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan.”
“LKPJ ini menjadi gambaran awal bagaimana arah pembangunan kita mulai dijalankan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja ke depan,” ujarnya.
Tantangan Fiskal dan Efisiensi Anggaran
Bupati juga mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Salah satunya adalah keterbatasan fiskal daerah serta kebijakan efisiensi anggaran yang harus diterapkan secara nasional.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap berupaya menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun di tengah keterbatasan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran tidak menjadi penghambat, melainkan tantangan untuk meningkatkan efektivitas program dan kegiatan pemerintah.
Realisasi Pendapatan Daerah
Dalam pemaparan ringkasan LKPJ, Bupati Soppeng mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,149 triliun lebih.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp191,96 miliar.
Pendapatan transfer: Rp953,71 miliar
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp3,82 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa kontribusi terbesar masih berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sementara PAD terus diupayakan untuk ditingkatkan sebagai sumber kemandirian fiskal daerah.
Realisasi Belanja Daerah
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,142 triliun lebih, dengan rincian:
Belanja operasi: Rp907,44 miliar
Belanja modal: Rp114,68 miliar
Belanja tidak terduga: Rp3,18 miliar
Belanja transfer: Rp117,21 miliar
Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan sektor pertanian sebagai basis ekonomi daerah.
Dukungan Program Pusat
Selain dari APBD, pemerintah daerah juga mengelola program tugas pembantuan yang bersumber dari pemerintah pusat. Pada tahun 2025, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng menerima alokasi dana sebesar Rp49,23 miliar dari Kementerian Pertanian.
Program ini difokuskan untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta memperkuat ketahanan pangan daerah, sejalan dengan konsep pembangunan berbasis agropolitan yang menjadi visi daerah.
Wujud Akuntabilitas Pemerintah
Rapat paripurna penyerahan LKPJ ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Melalui forum ini, DPRD memiliki peran strategis untuk melakukan pembahasan, evaluasi, serta memberikan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan Evaluasi Selanjutnya
Setelah penyerahan, LKPJ Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui mekanisme internal, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan kajian mendalam.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun berikutnya.
(Aswan JS)

