Soppeng, Mitrabuser.com, Polres Soppeng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.40 Wita.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., serta Kasi Humas H. Husain, S.Sos., S.H., M.H..
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat Polres Soppeng serta para jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Soppeng.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat.
Salah satu kasus yang diungkap melibatkan tiga orang pelaku berinisial BR, LK, dan SH. Dua pelaku, yakni BR dan LK, melakukan pencurian dengan mengambil mesin pompa air milik korban yang tersimpan di area persawahan.
Setelah berhasil menguasai barang tersebut, keduanya kemudian menjualnya kepada SH yang berperan sebagai penadah.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa pelaku BR diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya, termasuk pencurian handphone dan tabung gas di wilayah Kabupaten Soppeng.
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pencurian lain yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Z.
Pelaku diketahui mengambil 115 dus tegel milik korban yang disimpan di gudang tempat ia bekerja di wilayah Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan pemilik barang.
Tegel yang dicuri kemudian dijual oleh pelaku di beberapa lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu (15/2/2026) di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pompa air merek Matari, tiga tabung gas, serta satu unit handphone merek Vivo warna merah.
Selain itu, terdapat barang bukti lain yang masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing, termasuk pasal terkait tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
Kapolres Soppeng menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Soppeng.
(Aswan JS)

