Makassar, Mitrabuser.com, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).
Proyek ini senilai Rp60 miliar dan diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti.
Lima tersangka yang ditahan:
BB (Burhanuddin Baharuddin) – Mantan Pj Gubernur Sulsel
RM – Direktur PT AAN, penyedia bibit nanas
RE – Direktur PT CAP, pelaksana proyek
HS – Tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024
RRS – ASN di Kabupaten Takalar, pelaksana kegiatan.
Sementara itu, UN, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, juga jadi tersangka namun belum ditahan karena sedang dirawat.
BB diperiksa selama 12 jam untuk mendalami kebijakan dan perannya dalam proyek pengadaan bibit nanas. Setelah itu, BB dan empat tersangka lainnya digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat menuju rumah tahanan.
Para tersangka dijerat beberapa pasal UU Tipikor dan KUHP, termasuk:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c
Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Didik Farkhan menegaskan penyidikan akan berjalan transparan dan profesional. “Kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai proyek yang besar dan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejati Sulsel menegaskan agar pejabat dan pelaksana proyek selalu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengadaan.
(AJS)

