Gandeng Kejari, PT Lamataesso Mattappaa Perkuat Langkah Bisnis dan Hukum -->

 


Translate


Gandeng Kejari, PT Lamataesso Mattappaa Perkuat Langkah Bisnis dan Hukum

Selasa, 24 Maret 2026

 


Soppeng, Mitrabuser.com, PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam rangka memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.


Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng pada Rabu 25 Maret 2026.


Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua belah pihak, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan bebas dari risiko hukum.


Dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.


Sementara itu, dari pihak PT Lamataesso Mattappaa turut hadir Pelaksana Tugas Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, beserta jajaran direksi dan staf.


Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif PT Lamataesso Mattappaa yang proaktif menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya mitigasi risiko di bidang keperdataan.


Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini cukup luas, mencakup bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan review kontrak, hingga pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi serta penjelasan terkait regulasi yang berlaku.


“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Soppeng siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dalam penegakan hukum perdata seperti penagihan piutang, penyelamatan aset, serta pendampingan terhadap kegiatan usaha dan investasi,” ujarnya.


Selain itu, pihak Kejaksaan juga membuka ruang untuk penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi, serta membantu dalam penyusunan maupun penelaahan dokumen hukum perusahaan.


Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam program Kejaksaan Negeri Soppeng, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) dan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadhan SUKSES 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan.


Ia berharap, sinergi ini tidak hanya memperkuat posisi hukum perusahaan, tetapi juga mampu mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas dukungan dan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada Perseroda.


Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan aspek hukum perusahaan, termasuk rencana penghapusan aset yang sudah tidak produktif.


“Dalam waktu dekat, kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang tidak lagi dapat dimanfaatkan. Tentunya hal ini membutuhkan pendampingan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam pengembangan usaha ke depan, PT Lamataesso Mattappaa membutuhkan dukungan dari sisi hukum agar setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi.


Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam operasional Perseroda sebagai badan usaha milik daerah.


(Aswan JS)