Pekalongan, Mitrabuser.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang kepala daerah. Kali ini, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, menjadi pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. OTT ini tercatat sebagai yang ketujuh sepanjang 2026 dan terjadi di tengah bulan puasa, memicu sorotan publik luas.
Fadia Arafiq lahir dengan nama asli Laila Fathiah pada 23 Mei 1978 di Jakarta. Ia merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq, yang populer di era 1970–1980-an. Dari kecil, Fadia sudah terbiasa hidup di sorotan publik dan mengenal dunia seni serta budaya populer Indonesia.
Di bidang pendidikan, Fadia tergolong lengkap. Ia menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 58 Jakarta, meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas AKI Semarang, dan kemudian menempuh Magister Manajemen di Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang. Gelar S.E., M.M. yang ia sandang menunjukkan kapasitas akademisnya yang mapan.
Fadia memulai karier politiknya sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Ia kemudian terpilih sebagai Bupati pada 27 Juni 2021 untuk periode 2021–2026 dan kembali dilantik untuk periode kedua pada 20 Februari 2025 hingga 2030. Karier politiknya menunjukkan pengalaman panjang dan kepercayaan publik yang sempat tinggi.
Selain aktif di partai politik tingkat daerah, Fadia juga dikenal religius dan bahkan pernah menunaikan ibadah haji. Ia menjadi contoh figur kepala daerah yang populer, berpendidikan, dan religius, setidaknya di atas kertas.
OTT yang melibatkan Fadia Arafiq terjadi pada 3 Maret 2026 di Jawa Tengah. Bersama pihak lain, Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Saat ini, konstruksi perkara belum dirinci ke publik, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Momen OTT ini memicu perhatian luas masyarakat karena terjadi di bulan puasa. Bulan yang semestinya menjadi waktu untuk menahan nafsu dan meningkatkan kesabaran justru diwarnai praktik dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran.
Publik menanggapi kasus ini dengan rasa jengah. “OTT” sudah menjadi istilah yang sering muncul di berita pejabat yang tersangkut korupsi. Banyak yang menilai kasus ini ironis, karena latar belakang Fadia Arafiq sebagai anak artis, bergelar akademis, dan figur religius seharusnya menjadi modal moral yang kuat.
Batik Pekalongan, yang terkenal dengan motif rumit dan ketelitian tinggi, menjadi simbol ironi. Integritas, seperti halnya batik, membutuhkan ketelitian dan pengendalian diri yang konsisten. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan, ketenaran, atau simbol religiusitas tidak menjamin seseorang bebas dari godaan korupsi.
OTT KPK terhadap Fadia Arafiq kembali menyoroti tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Masyarakat menunggu proses hukum berjalan transparan dan adil, sementara pejabat publik diingatkan bahwa integritas harus dijaga setiap saat, bukan hanya saat publik mengamati.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah: ketelitian, disiplin, dan moralitas bukan hanya slogan, melainkan kewajiban yang harus diterapkan sehari-hari.
(AJS)

