Konawe Utara, Kabartujuhsatu.news, Barisan Pemantau Hukum (BPH) mengungkap dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe dalam praktik penjualan limbah ban secara ilegal dari Kawasan Berikat Morosi.
Dugaan ini mencuat setelah adanya aktivitas pengiriman limbah ban dalam jumlah besar melalui jetty milik PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS).
Ketua Umum BPH, Awaluddin, ST, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya peran dari Syahbandar Molawe dalam proses penerbitan dokumen pelayaran terhadap kapal tongkang yang mengangkut limbah tersebut.
Menurutnya, kapal yang memuat puluhan ribu ton limbah ban itu tetap mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB), yang seharusnya tidak bisa diterbitkan apabila prosedur dan ketentuan hukum dijalankan secara ketat.
“Penerbitan SIB terhadap kapal tongkang yang memuat limbah ban dalam jumlah besar patut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Awaluddin kepada awak media. Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Syahbandar sebagai otoritas pelabuhan memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan setiap kapal yang berlayar telah memenuhi aspek legalitas dan keselamatan, termasuk jenis muatan yang diangkut. Oleh karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak Syahbandar tidak dapat lepas dari tanggung jawab.
BPH juga mengaku telah menerima informasi terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu agar dokumen pelayaran dapat diterbitkan.
Praktik yang diduga sebagai ‘uang pelicin’ ini, menurut Awaluddin, menjadi salah satu pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum dalam aktivitas pengiriman limbah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan permintaan imbalan oleh oknum agar SIB bisa diterbitkan. Jika ini benar, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindak,” tegasnya.
Dalam keterangannya, BPH juga menyebut adanya satu nama oknum pejabat yang diduga terlibat, yakni seorang Kepala Seksi di lingkungan Syahbandar Molawe yang berinisial SRA.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
“Informasi yang kami himpun mengarah pada salah satu Kepala Seksi berinisial SRA. Namun, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara tuntas,” lanjutnya.
BPH mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Mereka menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mencemari lingkungan.
Selain itu, aktivitas pengeluaran limbah dari kawasan berikat tanpa prosedur yang jelas juga dinilai dapat mencederai sistem pengawasan kawasan industri yang seharusnya ketat dan terintegrasi.
Sebagai bentuk keseriusan, BPH menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar yang bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun ke jalan sebagai bentuk protes dan kontrol sosial,” tegas Awaluddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUPP Kelas I Molawe maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan berikat serta transparansi dalam proses perizinan pelayaran guna mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
(Umar)

