Makassar, Mitrabuser.com, Sebanyak 39 Organisasi Bantuan Hukum (OBH/LBH) menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan bantuan hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, baik melalui bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi bantuan hukum yang hadir dan terus berkomitmen memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan organisasi bantuan hukum memiliki peran strategis dalam mendukung program negara dalam memberikan jaminan akses hukum yang adil bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.
“Terima kasih kepada 39 organisasi bantuan hukum yang hari ini hadir dan terus berkomitmen bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Andi Basmal.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, capaian serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum di Sulawesi Selatan menunjukkan hasil yang sangat baik. Program bantuan hukum litigasi dan non litigasi berhasil mencapai lebih dari 98 persen serapan anggaran.
Capaian tersebut dinilai sebagai indikator bahwa pelaksanaan program bantuan hukum berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Namun demikian, dari total 41 organisasi bantuan hukum yang terdaftar, terdapat dua organisasi bantuan hukum yang tidak mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2026.
Hal tersebut disebabkan karena organisasi tersebut tidak aktif dalam pelaksanaan program bantuan hukum pada tahun 2025.
Andi Basmal menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, alokasi anggaran bantuan hukum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, penurunan tersebut disebut tidak terlalu signifikan dan diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar organisasi bantuan hukum dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, terutama di daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting, terutama di daerah yang telah memiliki Perda bantuan hukum. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Bantuan hukum yang diberikan melalui program tersebut mencakup bantuan litigasi, seperti pendampingan dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta bantuan non litigasi yang meliputi kegiatan penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan hukum di luar pengadilan.
Selain itu, Andi Basmal juga mengingatkan para pimpinan organisasi bantuan hukum agar terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya terkait program pelatihan paralegal di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, pelatihan paralegal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperluas pemahaman hukum masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah daerah masih belum melaksanakan program pelatihan paralegal desa/kelurahan. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan sebelum program tersebut nantinya diresmikan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng, Abdul Rasyid, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut, menyampaikan harapannya agar alokasi anggaran bantuan hukum non litigasi dapat lebih diarahkan pada kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi sangat penting dalam menghadapi perubahan dan paradigma baru dalam sistem hukum nasional.
“Ke depan kami berharap anggaran non litigasi bisa lebih diarahkan pada kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama terkait paradigma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Ia menilai bahwa sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami berbagai perubahan regulasi yang akan berdampak pada sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum tersebut, diharapkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin semakin terbuka, sekaligus memperkuat peran organisasi bantuan hukum sebagai mitra strategis negara dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata.
(Red)

