Wajo, Mitrabuser.com, Penanganan dugaan korupsi program murbei di Kabupaten Wajo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Wajo resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka baru, memperluas jerat hukum dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Dua tersangka masing-masing berinisial MD (40) dan MT (53). Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.09 WITA.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi program murbei menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan tersangka berinisial MKS.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo, Sudarmanto, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.
“Saat ini sudah tiga tersangka, yakni MKS, MD, dan MT. Penyidik masih fokus pada hasil penyelidikan sebelumnya karena perkara ini sudah cukup lama,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menilai ketiga tersangka memiliki peran paling dominan dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan program murbei.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya konstruksi peran yang signifikan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan program yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat.
Program murbei sebelumnya digagas sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Namun dalam implementasinya, muncul dugaan penyimpangan yang berujung pada proses hukum.
Meski pihak kejaksaan belum merinci nilai pasti potensi kerugian negara, penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dugaan korupsi dalam program pemberdayaan kerap memicu reaksi publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penahanan terhadap dua ASN tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum bergerak maju dan tidak berhenti pada satu tersangka.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap alur penggunaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan program murbei.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian integritas dalam pengelolaan program pembangunan daerah di Kabupaten Wajo.
(Red)

