Kasat Reskrim Polres Soppeng Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Prinsip Keadilan dan Perlindungan HAM -->

 


Translate


Kasat Reskrim Polres Soppeng Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Prinsip Keadilan dan Perlindungan HAM

Kamis, 05 Februari 2026


Soppeng, Sulawesi Selatan, Mitrabuser.com, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.


Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memberikan sosialisasi komprehensif kepada insan pers dan masyarakat.


Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh Forum Komunikasi Jurnalis Soppeng dan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng. Kamis (5/2/2026).


Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik, khususnya jurnalis, terhadap substansi dan implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.


Dalam pemaparannya, AKP Dodie menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari agenda besar pembaruan hukum pidana Indonesia yang menggantikan aturan warisan kolonial.


Reformasi ini, kata dia, menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, pemidanaan yang lebih proporsional, serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip due process of law.


“Perubahan ini bukan hanya menyangkut aparat penegak hukum, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi jurnalis untuk memahami aturan baru agar informasi yang disampaikan ke publik tidak keliru,” ujar AKP Dodie.


AKP Dodie menguraikan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang kerap bersentuhan langsung dengan tugas kepolisian di lapangan. Salah satunya adalah Pasal 411 tentang Perzinaan, yang kini secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, kepolisian hanya dapat memproses perkara tersebut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki hak, seperti pasangan sah atau keluarga tertentu.


Selain itu, Pasal 412 tentang Kohabitasi juga menjadi perhatian. Pasal ini mengatur mengenai pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sama halnya dengan perzinaan, pasal ini juga bersifat delik aduan sehingga aparat tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan resmi.


“Polisi tidak bisa serta-merta melakukan penindakan. Harus ada pengaduan yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.


Tak hanya itu, AKP Dodie juga menyinggung Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, yang mengatur penghinaan secara lisan maupun tulisan dengan syarat adanya aduan dari korban.


Sementara untuk tindak pidana konvensional seperti pencurian, KUHP baru melalui Pasal 477 memperjelas sistem pemidanaan dengan kategori ancaman pidana penjara dan/atau denda yang lebih terstruktur dibandingkan KUHP lama.


“Kasus pencurian masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling sering ditangani oleh Polri di tingkat Polres dan Polsek,” jelasnya.


Selain membahas KUHP, AKP Dodie juga memaparkan perubahan signifikan dalam KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP ini mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026 dan mengatur secara detail tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.


Salah satu poin penting adalah pengetatan syarat penahanan. Dalam KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif yang lebih ketat, serta melalui mekanisme hukum yang jelas.


Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin perlindungan hak tersangka atau terdakwa.


Perubahan lainnya adalah perluasan kewenangan praperadilan. Kini, praperadilan tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan.


“Ini menjadi bentuk kontrol hukum yang kuat terhadap tindakan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum,” kata AKP Dodie.


Meski demikian, KUHAP baru tetap memberikan kewenangan kepada penyidik, termasuk Polri, untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, seluruh tindakan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur formal yang telah ditentukan demi menjamin keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


AKP Dodie menegaskan bahwa penyesuaian aparat kepolisian terhadap KUHP dan KUHAP baru bersifat strategis. Seluruh penyidik, baik di tingkat Polres maupun Polsek, wajib memahami secara menyeluruh ketentuan hukum materiil dan hukum acara pidana agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.


Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat perubahan ini sebagai momentum bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan.


“Perubahan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” pungkasnya.


(AJS)