Resmob Polres Soppeng Tangkap Dua Pelaku Pencurian Jalanan, Kapolres: Kejahatan Tak Diberi Ruang -->

 


Translate


Resmob Polres Soppeng Tangkap Dua Pelaku Pencurian Jalanan, Kapolres: Kejahatan Tak Diberi Ruang

Minggu, 04 Januari 2026


Soppeng, Mitrabuser.com, Unit Resmob Satreskrim Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil meringkus dua pelaku pencurian jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian serta sinergi antara Polres Soppeng dan Polres Bone.


Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam rasa aman masyarakat di jalanan.


“Kami berkomitmen penuh menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Soppeng,” tegas AKBP Aditya Pradana.


Kapolres juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


Ia mengimbau warga agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari atau melintas di jalur yang sepi, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian jalanan yang terjadi pada Desember 2025 di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.


“Modus para pelaku yakni membuntuti korban menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan menarik tas korban ketika kondisi jalan sepi,” ungkap AKP Dodie.


Aksi kejahatan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Turung Lappae, Desa Tottong, serta Kajuara, Desa Labokong.


Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian berupa uang tunai, dokumen penting, dan telepon genggam.


Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kost di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Jumaldi, S.E.


Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.


Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polres Soppeng memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.


(AJS)