Morowali, Mitrabuser.com, Aktivitas tambang galian batuan atau biasa disebut tambang galian C tampak merajalela terjadi di Kabupaten Morowali. seolah memiliki legalitas resmi, pelaku tambang yang diduga illegal tersebut, bebas melakukan aktivitas penambangan di wilayah Morowali yang dengan percaya diri seakan tanpa beban.
Menelisik Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tambang ilegal tidaklah main-main, jika Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini ditegakkan. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain di KUHP, dan pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Seperti disebutkan dalam Pasal 421 KUHP Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.
Aktivitas tambang galian C ilegal di Morowali yang merajalela dan terkesan dibiarkan aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Morowali. Meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin (PETI) terbilang menakutkan. Akan tetapi, jika penegakan hukum lemah, maka tidak perlu heran jika para pelaku tambang illegal bebas dengan kepercayaan diri yang tinggi dan tidak takut tersentuh hukum.
Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara miliyaran hingga triliunan rupiah, kerusakan lingkungan yang parah, bahaya bagi masyarakat, hingga indikasi adanya backing dan "cukong" atau pemodal yang turut serta dalam operasi tambang illegal yang marak di Morowali.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media ini di Bulan oktober 2025, diwilayah Kecamatan Bungku Tengah, Ibu Kota Kabupaten Morowali misalnya. Penambangan illegal yang merajalela terbilang massif beroperasi. Di desa Bente misalnya yang tak jauh dari Mako Polres Morowali ditemukan dua aktivitas penambangan illegal yang salah satunya milik oknum kades dan sudah pernah beritanya dilayangkan sebelumnya.
Selain itu, ada pula penambangan illegal di wilayah Sungai Ipi yang bebas bertahun-tahun tanpa penindakan aparat penegak hukum. Begitu pun dua titik lokasi penambangan illegal disepanjang jalan aspal di Bahomoleo menuju Kampus Untad II Morowali.
Tidak hanya itu, ditemukan pula penambangan illegal di Desa Matansala. Untuk masuk ke lokasi penambangan illegal ini, kita harus masuk melalui jalan lorong yang tidak jauh dari Eks Kantor Bank Sulteng lama.
Dari semua lokasi penambangan illegal tersebut, mayoritas melayani permintaan kebutuhan proyek bangunan pemerintah, seperti proyek Pembangunan tanggul penahan ombak dan Pembangunan jalan lingkungan serta pemangunan gedung-gedung pemerintah lainnya.
Saat ini investigasi yang disajikan sebatas penambangan galian batuan atau galian C illegal dan baru berbicara di seputaran Kecamatan Bungku Tengah atau sekitaran pusat pemerintahan dan perkantoran. Bagaimana penambangan nikel dan penambangan galian batuan yang berada diwilayah 9 kecamatan lainnya dan yang berada disekitar Kawasan industry?.
Kondisi maraknya penambangan illegal yang berada diujung hidung aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan dan asumsi publik. Apakah ini memang ada kesengajaan dari Polres Morowali untuk pura-pura “buta” dan “tuli” terkait aktivitas illegal atau memang belum tercium oleh pihak Kepolisian.
(Umar)
