Berantas Curat di Jeneponto: Aksi Cepat Sat Reskrim Polres di Bawah Komando AKP Nurman -->

 


Translate


Berantas Curat di Jeneponto: Aksi Cepat Sat Reskrim Polres di Bawah Komando AKP Nurman

Jumat, 12 Desember 2025


Jeneponto, Mitrabuser.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto menunjukkan kinerja cepat dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang residivis kambuhan berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung lintas kabupaten, Senin (8/12/2025).


Penindakan ini menjadi salah satu langkah awal di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Jeneponto yang baru, AKP Nurman, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas, cepat, dan tetap sesuai prosedur operasional standar (SOP).


Pelaku yang diamankan diketahui bernama Tisong Dg. Nuju (33), seorang pria yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2023 atas kasus pencurian serupa. Namun setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan.


Dalam kasus terbarunya, pelaku diduga membobol rumah seorang warga Empoang Selatan, Kabupaten Jeneponto, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah peralatan pertukangan berupa somel kayu, gurinda listrik, bor cas, dan bor listrik, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.


Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Jeneponto langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pendalaman informasi, hingga pelacakan keberadaan pelaku.


Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Rasyad kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Bulukumba serta Polres Bantaeng, mengingat pelaku berpindah wilayah.


Hasilnya, pada Senin sore sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pahlawan, Kabupaten Bulukumba.


Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dalam kondisi minim penerangan. Petugas telah memberikan peringatan lisan secara tegas serta melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun pelaku tetap mencoba kabur dan membahayakan keselamatan petugas.


Dalam situasi tersebut, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan yang mengenai betis kanan. Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses penangkapan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Sat Reskrim Polres Jeneponto dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya residivis yang kembali melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat.


Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.


(Red)