Banyak kita baca temuan-temuan Dana desa yang dimainkan oleh Aparatur desa, dan saat terbukti langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik sudah dibayar atau belum, karena jika sudah dibayarpun itu masuk dalam pidana.
laporan warga desa rundeng anggaran 2024 yang banyak program tidak jelas, dan bahkan dana ketahanan pangan dikelola oleh Aparat desa itu sendiri dan malah ASN, jelas dalam aturan jika ASN tidak bisa mengelola dana ketahanan pangan, tapi mereka tahu membiarkan itu demi keuntungan pribadi.
saat Inspektorat Aceh Barat memeriksa laporan warga desa rundeng dan ternyata terbukti korupsi dan temuannya menurut sumber terpercaya 300 juta lebih, dan masa sanggah dan masa pembayaran sudah lewat, dan info dari salah satu tuha peut desa rundeng jika geucik rundeng bersikeras tidak mau bayar dan mengaku tidak korupsi.
salah satu pemuda desa rundeng Ahhadda mengatakan, "dalam aturan jelas masa sangga dan masa pembayaran berapa hari, jika sudah lewat maka wajib diserahkan kepada APH agar ditindak, jangan seperti membiarkan korupsi seperti kasus yang saya laporkan 2023 juga terbukti tapi tidak ditindak dan Pelakunya masih melakukan program pembodohan di desa rundeng, padahal dalam Qanun desa Aceh barat tahun 2022 jelas jika terbukti KKN maka wajib diberhentikan pasal 40 & 59 larangan aparatur desa"
seorang warga dusun 1 yang tak ingin disebutkan nama mengatakan " masak kadus yang terbukti memainkan dana pribadi fardhu kifayah masih dipakai jadi Kaur, malah program beli boat desa juga dia dan geucik yang hendel, yang anggaran 120 jt lebih tapi boat rusak dibeli harga dibawa 50 jt, banyak warga yg berpikir dan menduga jika geucik dan mantan kadus dusun 1 itu bagi fee di hasil korupsi pembelian boat"
Ahhadda menambahkan "jika memang geucik rundeng merasa tidak bersalah dan tidak mau bayar berarti hasil audit dan pemeriksaan inspektorat aceh barat itu salah, mereka inspektorat pasti punya metode pemeriksa buktikan saja di pengadilan biar kita lihat , makanya serahkan itu ke APH , jangan kasus korupsi dana desa di Aceh Barat seolah dibiarkan dan dilindungi, karena saat ada warga melaporkan, menyerahkan bukti dan saat diperiksa di LHP terbukti, tindakan selanjutnya tidak ada, saya sangat berharap dengan bupati Aceh barat yang baru, para koruptor-koruptor di Aceh Barat ditindak sesuai hukum dan Qanun, karna kasus desa rundeng inipun sudah masuk ke meja bupati Aceh barat infonya dan bupati sudah tahu" tutup ahhadda
