Soppeng, Mitrabuser.com,Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menyampaikan penjelasan umum sekaligus menyerahkan secara resmi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (9/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, para pejabat eselon II, serta seluruh camat se-Kabupaten Soppeng.
Dalam penjelasannya, Wabup Selle KS Dalle menekankan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai instrumen penyesuaian kebijakan pembangunan daerah terhadap dinamika yang terus berkembang, baik dalam konteks nasional maupun regional.
Perubahan ini, menurutnya, didorong oleh adanya penurunan pendapatan daerah yang menuntut penyesuaian asumsi pendapatan serta belanja pemerintah daerah.
Adapun target pendapatan dalam Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp1.121.128.806.415 (Satu triliun seratus dua puluh satu miliar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam ribu empat ratus lima belas rupiah). Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp60.405.205.000 (Enam puluh miliar empat ratus lima juta dua ratus lima ribu rupiah) atau 5,11 persen dibandingkan dengan target pendapatan dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, target belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.101.087.398.551 (Satu triliun seratus satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu rupiah), yang juga berkurang Rp60.405.205.000 atau sekitar 5,20 persen dari alokasi belanja dalam APBD Pokok.
Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga mengarahkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp20.041.407.864 (Dua puluh miliar empat puluh satu juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Wakil Bupati menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 telah dilakukan dengan memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan daerah, selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, serta telah melalui proses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) Kabupaten Soppeng.
“Kami menyadari tantangan yang kita hadapi saat ini sangat kompleks, mulai dari keterbatasan sumber daya, dinamika ekonomi global yang memengaruhi fiskal daerah, hingga meningkatnya tuntutan pelayanan publik.
"Namun dengan semangat kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat, kami optimis dapat mengatasi berbagai tantangan tersebut demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng,” tegas Selle KS Dalle.
Dengan diserahkannya Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini, DPRD Kabupaten Soppeng selanjutnya akan membahas secara mendalam dokumen tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, guna memastikan bahwa seluruh kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(AJS)
