Surabaya, Mitrabuser.com, – Gelombang aksi solidaritas di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 berujung tindakan represif.
Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, aparat kepolisian justru menutup ruang demokrasi dengan intimidasi, kekerasan, hingga penangkapan massal.
“Setidaknya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025,” ujar Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya, mewakili Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Jumat (31/8).
Dari total tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara 30 lainnya di Polda Jatim.
Bahkan, 22 orang masih belum diketahui keberadaannya. Minimnya transparansi membuat keluarga korban kebingungan mencari informasi.
“Orang tua datang ke kantor polisi, tapi jawabannya simpang siur. Anak mereka ditangkap, tapi tidak tahu di mana ditahan,” tegas Habibus. Jumat (5/9/2025).
Tidak hanya orang dewasa, aparat juga menangkap sedikitnya delapan anak di bawah umur.
Mereka diperiksa di Polrestabes sebelum akhirnya dipulangkan. TAWUR menilai hal ini melanggar UU Perlindungan Anak.
Selain itu, sejumlah demonstran mengaku dipukul, diintimidasi, dan kehilangan barang pribadi seperti ponsel serta motor. Beberapa mengalami luka fisik dan trauma psikis.
Habibus juga menyoroti penggunaan dokumen ilegal berupa “klarifikasi” atau “interogasi” yang tidak dikenal dalam KUHAP. Menurutnya, prosedur ini membuka ruang kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah.
LBH juga memprotes penghalangan pendampingan hukum. Tim Advokasi sempat ditahan berjam-jam di pos penjagaan sebelum mendampingi klien, padahal KUHAP dan UU Bantuan Hukum menjamin hak tersebut sejak awal pemeriksaan.
Represi tak hanya terjadi di jalanan. Pola kriminalisasi juga merambah dunia digital, di mana status kritis di media sosial bisa dijadikan alasan pemidanaan dengan UU ITE, meski tanpa bukti kuat.
Enam Desakan TAWUR untuk Negara
Mengutuk kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan aparat.
Mengecam penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi warga.
Mendesak Kapolri membebaskan masyarakat yang ditahan tanpa prosedur.
Memulihkan dan memberi rehabilitasi bagi korban kekerasan aparat.
Mendorong lembaga pengawas negara melakukan investigasi independen.
Meminta pemerintah tidak abai terhadap tuntutan rakyat.
“Polisi adalah penegak hukum, bukan penguasa. Setiap perkara harus ditangani dengan hukum dan penghormatan HAM, bukan represi yang melanggengkan ketidakadilan,” pungkas Habibus.
Aliansi TAWUR Jatim yakni LBH Surabaya, LBH Pos Malang, SCCC, Savy Amira, Walhi Jatim, AJI Surabaya, LBH Berapi, LBHAP PD, Muhammadiyah Surabaya, PBH Peradi, PusHam Surabaya.
(Redho)
