Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Soppeng di Perbatasan Bone-Soppeng -->
Minggu, 13 Juli 2025

 


Translate


Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Soppeng di Perbatasan Bone-Soppeng

Kamis, 19 Juni 2025


Soppeng, Mitrabuser.com, Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Soppeng. Kali ini, Satresnarkoba Polres Soppeng meringkus seorang pengedar sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Bone dan Soppeng, tepatnya di Jalan Poros Amessangeng, Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, Rabu malam (18/6) sekitar pukul 20.00 WITA.


Pelaku berinisial W (30), warga setempat, diamankan oleh tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar bersama Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram yang dibungkus plastik bening serta sebuah ponsel android warna biru merek VIVO.


Kepada petugas, W mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone, seharga Rp350.000. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Amessangeng, Soppeng.

Diketahui, W merupakan target operasi dalam giat Operasi Antik Lipu yang tengah digelar Polres Soppeng. Ia telah beberapa kali mengambil sabu dari luar daerah untuk diedarkan di lingkungan sekitar.


Kini, pelaku diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kasat Narkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. β€œKami berkomitmen untuk terus menindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.


Polres Soppeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


(AJS/JOIN) 

Loading