Mandek di P21A: Korban Penganiayaan Desak Kapolri Tindak Penyidik ! -->
Jum'at, 20 Juni 2025

 


Translate


Mandek di P21A: Korban Penganiayaan Desak Kapolri Tindak Penyidik !

Selasa, 17 Juni 2025

Makassar, Mitrabuser.com, Polemik mandeknya kasus dugaan penganiayaan terhadap Tanty Rudjito (TR) terus menuai sorotan publik. Meski Kejaksaan Negeri Makassar telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sejak 20 Desember 2024, namun hingga pertengahan Juni 2025, penyidik Polsek Tamalate belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Rabu (18/6). 

Kasus ini sebelumnya dilaporkan TR ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. 

Setelah proses panjang, Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap. Namun, pelimpahan tahap duaβ€”yakni penyerahan tersangka dan barang buktiβ€”tak kunjung dilakukan.

β€œSejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada pelimpahan dari penyidik. Kami sudah menyurati agar segera dilakukan tahap dua,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah, S.H., M.H., kepada awak media.

Perkara ini kini berada dalam status P21A, yang mengindikasikan keterlambatan penyidik dalam menjalankan kewajiban proses hukum. Dalam mekanisme peradilan pidana, status ini menunjukkan bahwa meskipun berkas telah lengkap, tanggung jawab sepenuhnya kini berada di tangan penyidik untuk segera melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum.

β€œP21A itu sinyal merah. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi tersangka dan barang bukti tak juga dilimpahkan. Ini kelalaian penyidik,” kritik pengamat hukum sosial, Jupri, menegaskan adanya potensi penyimpangan prosedur.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik usai pemberitaan sejumlah media online. Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan P21. Ia mengaku telah memerintahkan unit reskrim untuk segera melaksanakan pelimpahan.
β€œSaya sudah cek ke Panit dan Kanit. Memang waktu itu pelaku akan diserahkan, tapi alasan sakit membuat ditunda. Sekarang statusnya P21A. Saya sudah perintahkan agar segera dilimpahkan,” ujar Kapolsek Tamalate, melalui sambungan telepon pada 17 Juni 2025 malam.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik yang menangani perkara ini telah dimutasi ke Polrestabes Makassar, sehingga proses pelimpahan sempat terhambat.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh korban, TR. Ia menilai alasan penyidik tidak logis.

β€œTidak masuk akal jika alasannya sakit terus. Saya sendiri bertemu langsung dengan pelaku dan istrinya di ruang gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada April lalu. Kalau benar sakit, kenapa bisa hadir di sana?” tegas TR.

TR juga mendesak Kapolri, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta Propam Polda Sulsel untuk turun tangan memeriksa bawahannya yang diduga mempermainkan proses hukum.

β€œSaya minta pimpinan Polri bergerak. Ini bukan cuma soal mandeknya perkara di Polsek Tamalate, tapi juga di Polrestabes Makassar dan Propam Polda. Negara tidak boleh membiarkan korban perempuan ditelantarkan tanpa kepastian hukum,” ujarnya dengan nada geram.

Kasus ini menjadi gambaran nyata dari banyaknya perkara kekerasan terhadap perempuan yang belum mendapat keadilan, meski telah melalui jalur hukum formal. TR berharap institusi penegak hukum memberikan perhatian dan tindakan tegas, agar hak-haknya sebagai korban tidak terus diabaikan.

(DN) 

Loading