Penghinaan Profesi Wartawan, Terancam Pidana Penjara 2 Tahun -->
Senin, 23 Juni 2025

 


Translate


Penghinaan Profesi Wartawan, Terancam Pidana Penjara 2 Tahun

Jumat, 30 Mei 2025


Oleh: Agusnawan Iskandar

Profesi Wartawan adalah salah satu profesi yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka berperan sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, media edukasi, dan pembentuk opini publik.

Namun, profesi ini juga memiliki resiko yang tinggi, terutama ketika mereka menghadapi serangan dan hinaan dari masyarakat.
Padahal, menghina profesi wartawan dapat memiliki konsekuensi yang serius, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. 

Terkadang, masyarakat pembaca yang tidak mengerti atau memahami tugas dan fungsi profesi wartawan, dengan mudahnya menanggapi dengan berlebihan jika tidak setuju dengan apa yang diberitakan oleh wartawan. Misalnya, menyerang kehormatan atau menghina wartawan, bahkan hingga tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Penghinaan terhadap profesi wartawan, termasuk tindakan yang menghalangi tugas wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik seperti meliput berita, melakukan wawancara, atau menyebarkan informasi. 

Tindakan tersebut, dapat memiliki konsekuensi yang serius, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut beberapa resiko yang dapat timbul:
1. *Menghambat Kebebasan Pers*: Menghina profesi wartawan dapat menghambat kebebasan pers dan mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya dengan efektif.
2. *Mengintimidasi Wartawan*: Serangan dan hinaan terhadap wartawan dapat membuat mereka merasa intimidasi dan takut untuk melakukan tugasnya dengan baik.
3. *Mempengaruhi Kualitas Pemberitaan*: Jika wartawan merasa tidak aman atau dihina, mereka mungkin akan mengurangi kualitas pemberitaan mereka atau bahkan berhenti melakukan tugasnya.
4. *Mencederai Demokrasi*: Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang penting. Menghina profesi wartawan dapat mencederai demokrasi dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kebebasan pers. Sehingga wartawan menjalankan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Pasal 4 ayat (2), menjelaskan bahwa pers nasional tidak dapat dikenakan sanksi berupa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ini berarti pers memiliki kebebasan dalam menyajikan informasi tanpa intervensi dari pemerintah atau pihak lain. 

Sedangkan Pasal 4 ayat (3), menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ini mencakup hak untuk mengakses sumber informasi, mengolahnya secara profesional, dan menyebarkan gagasan dan informasi kepada publik tanpa adanya hambatan. 
Kedua ayat tersebut, bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Maka dengan adanya jaminan ini, diharapkan pers dapat menjalankan tugasnya secara lebih profesional dan bertanggung jawab, serta dapat berkontribusi dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.
 
Pasal 18 ayat (1) UU Pers, berbunyi, "*setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta*". 
Sehingga, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

Menghalangi tugas wartawan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers. 

Oleh karena itu, penulis menekankan, bahwa pelanggaran atau kejahatan terhadap wartawan atau pekerja pers, penegakan hukumnya dilaksanakan dengan menerapkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disamping Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dan UU No. 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mari kita hargai tugas wartawan
Penulis mengajak kepada seluruh pihak, untuk menghargai profesi wartawan. Karena hal itu sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukan tugasnya dengan efektif dan aman dari hal-hal yang dapat mempengaruhi tugasnya. 

Berikut beberapa cara atau sikap untuk menghargai profesi wartawan:
1. *Hormati Tugas Wartawan*: Menghormati tugas wartawan dan memahami peran penting mereka dalam masyarakat. Berikan ruang untuk menjalankan tugas kewartawanannya.
2. *Gunakan Hak Jawab*: Jika Anda tidak setuju dengan berita yang dimuat, gunakan hak jawab untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi Anda. Wartawan wajib memuat dengan ruang dan durasi yang sama.
3. *Hindari Serangan dan Hinaan*: Hindari serangan dan hinaan terhadap wartawan, dan berdiskusi dengan bijak jika Anda tidak setuju dengan berita yang dimuat. Karena kekerasan verbal maupun non verbal terhadap wartawan, merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

Sebagai penutup, penulis mengajak seluruh lapisan masyarakat, betapa pentingnya untuk menghargai profesi wartawan dan memahami peran penting mereka dalam masyarakat. Dengan berdiskusi dengan bijak dan menggunakan saluran yang tepat, kita dapat membangun komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan wartawan.***

Penulis adalah Wartawan Portal Media Online SwaraIndependen.com

Loading