Tim Pengawal Perda Maros Tinjau Objek Wisata Tena Rata yang Diduga Belum Kantongi Izin, Pegiat LSM Angkat Bicara -->

 


Translate


Tim Pengawal Perda Maros Tinjau Objek Wisata Tena Rata yang Diduga Belum Kantongi Izin, Pegiat LSM Angkat Bicara

Kamis, 05 Desember 2024


Maros, Mitrabuser.com, Sulawesi Selatan, Mitrabuser.com, Polemik terkait objek wisata Tena Rata yang terletak di Dusun Tokka, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali mencuat. 


Lahan yang diduga milik Walikota Makassar, Danny Pomanto, hingga kini belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin agro wisata perkebunan dari dinas terkait di Kabupaten Maros.


Temuan ini terungkap setelah tim pengawal Perda Kabupaten Maros yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) serta Tata Ruang Kabupaten Maros melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Tim tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengurusan izin tempat usaha di lokasi wisata tersebut.


Ketua Aliansi AKPAN dan HAM Kabupaten Maros, Andi Harjan atau yang akrab disapa Appi, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media bahwa pihaknya mendesak tim pengawal Perda Pemkab Maros untuk bertindak tegas. “Jangan memberi ruang kepada pejabat publik seperti Danny Pomanto yang tidak menghargai aturan Pemkab Maros,” ujarnya.


Appi juga berharap objek wisata tersebut segera disegel mengingat belum adanya izin PBG dan izin agro wisata dari dinas terkait. “Jika tidak ada izin, tempat itu harus segera ditutup,” tegasnya.


Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Maros, Eldrin Saleh Nuhung, memberikan tenggat waktu hingga Senin, 9 Desember 2024, bagi pemilik lahan untuk segera mengurus izin yang dibutuhkan. "Jika hingga tenggat waktu yang diberikan tidak ada upaya pengurusan izin, kami bersama tim pengawal Perda akan mengambil langkah tegas, termasuk menyegel lokasi tersebut," jelas Eldrin.


Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan di sektor pembangunan dan pariwisata, terutama terkait objek wisata yang dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan publik. Langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Maros menjadi perhatian publik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum tutup Harjan.


(*).