Wabup Soppeng Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng -->

 


Translate


Wabup Soppeng Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng

Senin, 10 Juni 2024


Soppeng, Mitrabuser.com, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, bertempat di Aula Kantor BKPSDM Soppeng. Senin, 10 Juni 2024.


Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 258/VI/2024 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Soppeng yang menetapkan Andi Ibrahim Hatta, SH., M. Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Soppeng yang juga menjabat sebagai Asisten Bagian Pemerintah dan Administrasi Setda Kabupaten Soppeng.


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini dilakukan oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP dan dalam sambutannya mengatakan bahwa, "Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng yang kita laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah, sehubungan pejabat definitif telah memasuki purna bakti terhitung mulai Tanggal 1 Juni 2024.


Pelantikan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menjelaskan bahwa Bupati mengangkat dan melantik penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas setelah mendapatkan Persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.


Berpedoman pada ketentuan tersebut, penetapan Penjabat Sekretaris Daerah telah melewati kajian track record, sesuai dengan persyaratan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah, yaitu menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV/c, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta telah mendapatkan rekomendasi dari Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dengan Nomor Surat 800.1.10/7/BKD tanggal 3 Juni 2024 perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng.


"Masa jabatan Penjabat sekretaris daerah diangkat paling lama 3 (tiga) bulan atau sampai dengan ditetapkannya pejabat yang defenitif, dimana kita ketahui bersama bahwa untuk pengisian Jabatan Sekretaris Daerah yang lowong harus terlebih dahulu melalui proses seleksi terbuka.


"Penjabat sekretaris daerah akan berhenti masa jabatannya bersamaan dengan dilantiknya Pejabat Sekretaris Daerah yang defenitif.


"Saya berharap agar saudara yang telah diberikan kepercayaan dan amanah oleh pimpinan agar dapat meneruskan pekerjaan-pekerjaan dan hal-hal baik yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya, sehingga kesinambungan terhadap program pembangunan dan pelayanan publik serta pengelolaan administrasi pemerintah dapat terus berlanjut.


"Meskipun jabatan ini bersifat sementara, kiranya amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab.


"Tunjukkan kinerja yang lebih baik karena saudara akan tetap dievaluasi untuk diganti atau diperpanjang sampai dengan terisinya jabatan Sekretaris daerah defenitif.


"Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama memberi semangat terbaik dan dukungan penuh, sehingga mampu menjalankan fungsi organisasi pemerintahan daerah, serta memberikan kontribusi yang berarti bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng, khususnya dalam mewujudkan visi misi yakni “Soppeng Yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera”.


Turut hadir pada kegiatan ini, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kab. Soppeng, para Camat se Kab. Soppeng.


(Red)