Timsus Reskrim Polres Soppeng Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Kelurahan Bila -->

 


Translate


Timsus Reskrim Polres Soppeng Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Kelurahan Bila

Jumat, 21 Juni 2024


Soppeng, Mitrabuser.com, Timsus (Tim Khusus) Polres Soppeng berhasil membekuk pelaku Curanmor yang marak beraksi di wilayah Kabupaten Sopeng, terduga pelaku ditangkap pada sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 00.10 WITA dini hari di Jl.Bila Selatan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.


Adapun tersangka yakni, inisial AMF (39) warga Lawo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.


Tak butuh waktu lama, personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh Aipda Jumapdi, SE melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut.


Hal itu di benarkan Kasat Reskrim IPTU Ridwan,S.H,M.H bahwa berdasarkan laporan yang diterima, yang menurutnya pada saat kejadian itu terjadi, Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di pinggir jalan.


"Berdasarkan dari laporan yang kami terima, anggota langusung ke TKP untuk memburu pelaku, ujar Iptu Ridwan. 


Kasat Riskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan menyampaikan kronologi kejadian dengan mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wita berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian sedang dirumah keluarganya yang beralamat di Jl.Bila selatan Kelirahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.


"Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku dan selanjutnya Pelaku bersama BB telah diamankan di polres soppeng dan dilakukan introgasi awal .


"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan dirinya mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor, terang Kasat Reskrim Iptu Ridwan.


Adapun pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Saat ini terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.


(AJS/JOIN)