Segini Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak di Pemilu Tahun 2024 di Soppeng -->

 


Translate


Segini Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak di Pemilu Tahun 2024 di Soppeng

Selasa, 13 Februari 2024

 

Soppeng, Mitrabuser.com, Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide mengikuti acara Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di sekitar Gudang Logistik KPU Kabupaten Soppeng, Kompleks Ruko Villa Lamappapoloware, Selasa (13/02/2024).


Ketua KPU Kab. Soppeng, Irwan Usman, SKM pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat surat suara rusak harus dilakukan H-1 sebelum Pemilihan.


Adapun rincian suara suara yang akan dimusnahkan yaitu Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 210 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 1.943 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 472 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.065 lembar dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 828 lembar.



Acara dilanjutkan pemusnahan surat suara oleh Wakil Bupati Soppeng, turut mendampingi Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Ketua Bawaslu Kab. Soppeng. Serta dilakukan pula penandatanganan berita acara pemusnahan.


(Red)