Hemm, Pasang Sticker Caleg di Mobil Pribadi, Sanksi Keras Menanti Oknum Aparat Desa di Soppeng -->

 


Translate


Hemm, Pasang Sticker Caleg di Mobil Pribadi, Sanksi Keras Menanti Oknum Aparat Desa di Soppeng

Rabu, 13 Desember 2023

 

Soppeng, Mitrabuser.com,- Seorang Oknum perangkat Desa Gattareng Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Sulsel di duga terlibat politik praktis,


Ironisnya, oknum tersebut memasang stiker salah satu Caleg DPRD Kabupaten Soppeng Dapil 5 Marioriwawo di kap belakang mobil pribadinya..

Kejadian itu diketahui ketika salah satu warga melihat mobil tersebut di salah satu pasar yang ada di kecamatan Marioriwawo kabupaten Soppeng.

Untuk memastikan apakah betul itu mobil pribadi salah satu oknum perangkat desa Gattareng Toa, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa "iya itu mobil pribadi oknum perangkat desa Gattareng Toa" tegasnya. Rabu (13/12/2023).

"Saya kira sudah jelas dalam aturan  UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494 yang berbunyi "Setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,-.

"Apabila terbukti maka itu bisa dikenakan pidana" terang salah satu Panwaslu Kecamatan Marioriwawo.

Oknum perangkat Desa Gattareng Toa yang terlibat politik praktis diketahui inisial AM yang berdomisili di Dusun Gattareng, Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.

"Dari kejadian tersebut, kami harapkan ketegasan dari Lembaga Pengawasan Pemilu (Panwaslu) memproses oknum Perangkat Desa tersebut, pungkas Warga.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Soppeng Abd Jalil, S.Pd, M.Pd dikonfirmasi redaksi mengatakan, pihaknya akan melakukan penulusuran terkait dengan dugaan tersebut.

(TS/AJS)