Tingkatkan Pemahaman Pejabat Fungsional Tentang Tata Kelola Baru di Jajaran Kementan, BKN Regional IV Makassar Gelar Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 -->

 


Translate


Tingkatkan Pemahaman Pejabat Fungsional Tentang Tata Kelola Baru di Jajaran Kementan, BKN Regional IV Makassar Gelar Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

Rabu, 02 Agustus 2023


Gowa, Mitrabuser.com, - Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, oleh Auditor Kepegawaian Madya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar,  Abdul Salam Gassing. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hasanuddin dan di hadiri seluruh Pegawai ASN Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku. 


Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh pejabat fungsional tentang tata kelola baru jabatan fungsional yang meliputi tata kerja, administrasi, pengembangan dan peluang karir, agar dapat memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis.


Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menegaskan, bahwa integritas, nilai, etika dan perilaku akan menjadi acuan dasar penerapan budaya kerja di Kementan untuk mewujudkan Pertanian Maju, Mandiri, Modern.


“Untuk itu saya perintahkan agar menginternalisasikan dan mengimplementasikan hal tersebut, sesuai contoh perilaku yang relevan dengan konteks tugas masing-masing,” ungkapnya.


Senada dengan Kepala BPSDMP, Dedi Nursyamsi "Kita harus punya growth minset, spirit bekerja, jangan mudah mengeluh, ikuti irama dan nikmati setiap tantangan pekerjaan maka pasti bisa. Skill ini harus kita kuasai karena sekarang semua berjalan dinamis, tidak menentu, dan unpredictable.”


Abdul Salam Gassing, Auditor Kepegawaian Madya, BKN Makassar, memaparkan mengenai PermenPANRB No.1 Tahun 2023. "PermenPAN RB I 2023 sudah mengatur secara detail bagaimana proses pengangkatan dalam jabatan fungsional, tadi kita sudah jelaskan ada pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, dan promosi semuanya itu harus memiliki prosedur yang ada didalam permenpan itu, patuhi saja ketentuannya karna dalam permenpan I itu sudah diatur secara detail"


Beliau berharap kepada ASN itu jangan lagi berorientasi kepada jabatan administrasi, tapi berorientasi kepada jabatan fungsional, karna kesempatan berkarir dalam jabatan fungsional itu terbuka lebar, sangat terbuka dan lebih menjanjikan dalam sisi pengembangan karier, misalnya pejabat pengawas dan administrasi hanya di III D , kalua jabatan fungsional bisa sampai IV D maupun IV E , mulai dari muda, madya, dan utama. 


"Bagaimana ASN ini ingin berkarier di jabatan administrasi tapi lebih bagus ke jabatan fungsional, jabatan administratif itu semakin sedikit, sehingga lebih idealnya berkarir di jabatan fungsional," Katanya. 


Kepala Bagian Umum, Rosdiana mengatakan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para pejabat fungsional bisa untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi. Pejabat fungsional tidak lagi mengerjakan tugas sebagai individu akan tetapi menjadi bagian dari tujuan organisasi.


"Selain itu juga memahami tantangan yang dihadapi, serta mencari solusi bersama untuk mencapai lingkungan kerja yang efektif dan mendukung kelancaran kegiatan organisasi, " Jelasnya. 


(AL/timhumas.bbppb-k)