Timsus Resintel Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian HP -->

 


Translate


Timsus Resintel Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencurian HP

Selasa, 23 Mei 2023

 


Soppeng, Mitrabuser.com, Polres Soppeng melalui Timsus Resintel Satreskrim membekuk lelaki B alias A (31 tahun) pelaku pencurian handphone warga kelurahan Limpomajang (Batu-Batu) Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, yang dipimpin Aipda Jumaldi SE, Senin malam (22/5/2023).

Menurut Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan S.H.,M.H bahwa Lel. B dibekuk di Limpomajang pada Senin malam pukul 22.15 wita (22/5) usai melakukan pencurian sebuah Handphone jenis Oppo A57 milik seorang warga Limpomajang, terangnya, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Ridwan menjelaskan bahwa pencurian tersebut dilakukan pada 29 April lalu, saat itu pelaku memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela dan mencuri sebuah handphone yang disimpan korban didalam lemari, sehingga korban datang di Mapolsek Marioriawa untuk melaporkan kejadian tersebut.


"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa terduga pelaku memposting Handhone hasil curiannya tersebut di Media Sosial Facebook untuk dijual sehingga petugas langsung bergerak dan membekuk Lel. B alias A dikediamannya di Limpomajang Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, tutur Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan.

Dikatakannya, "Dari hasil Interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa benar ia melakukan pencurian 1 unit handphone, beber Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan.

"Dalam penangkapan ini petugas menyita barang bukti sebuah Handphone Merk Oppo A57, dan setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut", pungkas Iptu Ridwan.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan polres Soppeng sebagai akibat kejahatan pencurian yang dilakukan.

(Red/**)