JPU Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa HYL dan Irawan Abadi Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar -->

 


Translate


JPU Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa HYL dan Irawan Abadi Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar

Kamis, 25 Mei 2023


Makassar, Mitrabuser.com,- Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo di kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.


Jaksa menegaskan eksepsi terdakwa tidak beralasan dan tidak mendasar.


"Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," ujar jaksa dalam tanggapan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/5/2023).


Sidang tanggapan eksepsi berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (25/5) sekitar pukul 10.00 Wita.


Jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi Haris dan Irawan.


"Menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan," tegasnya.


Selain itu, jaksa juga menyinggung eksepsi terdakwa yang menilai surat dakwaan penuntut umum tidak sah.


Dia menegaskan surat dakwaannya sudah memenuhi syarat.


"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP," tegasnya.


Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian uang negara Rp 20 miliar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Dalam sidang sebelumnya, Senin (22/5), Haris dan Irawan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar.


Haris menyampaikan dua poin eksepsi untuk melawan dakwaan jaksa penuntut umum.


Pertama Haris menyebut bahwa kerugian negara terkait kasus korupsi PDAM Makassar sebesar Rp 20,3 M kabur alias hanya bersifat asumsi penuntut umum.


Dia mengatakan jaksa tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya.


"Dengan demikian kekaburan jumlah kerugian terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian," ujar Haris pada sidang eksepsi, Kamis (25/5).


Kedua, Haris juga mengungkap adanya jebakan gratifikasi yang dilakukan oknum auditor BPK Wahid Ikhsan Wahyuddin dan timnya.


Namun Haris menegaskan jajaran Direksi PDAM Makassar tidak termakan jebakan itu.


Dakwaan Haris dan Irawan Abadi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum pada Senin (15/5) lalu.


Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.


"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.


Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.


Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.


"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.


(Red/S/D)