Usai Gasak Beat Hitam, D 29 Kandas Di Sel Tahanan Polres Bantaeng -->

 


Translate


Usai Gasak Beat Hitam, D 29 Kandas Di Sel Tahanan Polres Bantaeng

Selasa, 04 April 2023



Bantaeng,Sulsel, Mitrabuser.com, Satu orang pelaku kenjahatan dikabarkan diseret masuk sel tahanan, infomasi ini dihimpun melalui Keterangan berita Kasi Humas Polres Bantaeng, AIPTU Syamsuddin, Selasa, siang (4/4/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku kejahatan tindak pidans pencuri sepeda motor (Curanmor) lelaki berinisial D ( 29) Tahun.

Adapun diketahui, Pelaku yang sebelumnya beraksi di Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 2 April 2023.

Menurut, Keterangan AIPTU Syamsuddin, Pelaku D (29) tercatat sebagai warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kendati begitu, Penangkapan dilakukan terhadap pelaku Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/124/IV/2023/SPKT/RES BANTAENG/POLDA SULSEL.


Pelaku berhasil diamankan di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pembeli di Kabupaten Bulukumba. "Pelaku ditangkap setelah menjual unit curanmor", Demikian sambung AIPTU Syamsuddin.

Hal Senada dibenarkan Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,SIK, M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Rudi,SE.

“Benar, Kita berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 2 April 2023, Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di mapolres", Imbuh, AKP Rudi pada Selasa (4/4).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, menjelaskan kronologi kasus curanmor yang dialami korban di wilayah hukum Polres Bantaeng. Bermula pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wita korban memarkir sepeda motornya di dalam area parkir Masjid Syekh Abdul Gani, dimana pada saat itu korban menyimpan kunci motor tersebut di dasbor, kemudian korban masuk ke masjid untuk melaksanakan rapat / meeting rencana pelaksanaan perlombaan Pildacil tingkat sekolah dasar (SD).


Adapun identitas dan ciri motor tersebut yaitu merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol DD 2312 FB, Nosin JF22E-1179994, Norak MH1JF22199K180479, Atas nama di STNK St. Roslinda yang beralamat Bungung Barania Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.

Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kab Bantaeng, sesaat setelah prlaku melakukan transaksi dengan pembeli di Kab. Bulukumba.

Mengingat kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng menghimbau kepada masyarakat agar kiranya lebih waspada dan hati-hati untuk tidak meninggalkan Kunci pada sepeda motor yang di parkir, tidak menyimpan barang berharga di motor dan gunakan kunci pengaman Ganda.

Kendati demikian, ditegaskan atas perbuatannya "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas Akp Rudi. (1 tulisan)