Gabungan L-PRI Aktivis dan Mahasiswa Bakal Aksi Demonstrasi di Mapolda Sulsel Terkait Kasus Bendera Robek di Polres Sinjai, Ini Kata Supriadi Buraerah -->

 


Translate


Gabungan L-PRI Aktivis dan Mahasiswa Bakal Aksi Demonstrasi di Mapolda Sulsel Terkait Kasus Bendera Robek di Polres Sinjai, Ini Kata Supriadi Buraerah

Jumat, 14 April 2023

      SUPRIADI BURAERAH 

Mitrabuser.com,-Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023 Masehi, terhitung sekitar tiga pekan kedepan. Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI bersama Aktivis dan kalangan Mahasiswa akan melangsungkan aksi Demonstrasi di Mapolda Sulsel, aksi tersebut akan dipimpin langsung Kordinator Wilayah III DPP L-PRI.

Sekertariat DPP LPR-RI Aktivis dan Mahasiswa tergabung dalam berbagai organisasi kelembagaan sementara akan membuat surat untuk pemberitahuan dan permohonan aksi unjuk rasa dan berita acara untuk melaporkan kasus tersebut, di Mapolda Sulsel pada saat aksi Demonstrasi berlangsung. 

Hal ini dikemukakan Supriadi  Buraerah, KORWIL III DPP L-PRI melalui Press Release Sabtu, (15/4/2023 )


Pria kelahiran Sinjai 1988 ini, menjelaskan dengan gamblang, DPP L-PRI Gabungan Aktivis Mahasiswa menyatakan sikap akan menggelar aksi Demonstrasi terkait kasus bendera lambang Negara. 

Dimana dalam kasus tersebut, bendera merah putih Lambang Negara dengan sengaja dikibarkan oleh pihak polres Sinjai di halaman Mapolres Sinjai, padahal bendera lambang Negara tersebut dalam keadaan robek pada bagian ujung bendera.

Perbuatan tersebut diduga merupakan perbuatan menciderai Marwah Lambang Negara Indonesia.

Selain itu, dapat ditinjau, aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebagaimana diketahui, dalam UUD No 24 tahun 2009.  Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Saya rasa Aparat Penegak hukum lebih memahami terkait undang-undang dan penegakan hukum sesuai prosedur. 

"Pada intinya saya selaku masyarakat Indonesia sekaligus Kordinator Wilayah III DPP L-PRI menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, sebagai pucuk pimpinan seharusnya menunjukan tanggung jawab dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus tersebut. 

Selanjutnya kasus tersebut diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika kasus tersebut tidak ditindaklanjuti Polres Sinjai, maupun Polda Sulsel, maka kami akan melakukan Gerakan aksi peduli Lambang Negara di Mabes Polri, dengan melanjutkan aksi Demonstrasi bersama rekan-rekan aktivis di Ibukota Jakarta", Pungkas, Supriadi Buraerah.

Dokumentasi 28/3/2023

Perlu diketahui, kasus tersebut terungkap, tepat hari Selasa siang 28 Maret 2023. Bendera merah putih dalam keadaan robek pada bagian ujung bendera berkibar di halaman Mapolres Sinjai. 

Sebagaimana di dalam dokumentasi foto dan video serta dibenarkan Kasi Humas Polres Sinjai, saat direkam di ruang kerjanya. Tepat hari Selasa siang. 

Supriadi menambahkan bahwa terkait kasus bendera, beberapa waktu lalu sejumlah mahasiswa terproses hukum, karena dianggap menciderai Marwah Lambang Negara. Tak tanggung-tanggung empat orang mendekam di penjara.

"Kasusnya berlangsung ditangani Polres Majene Polda Sulbar. Beritanya pun dimuat berbagai media pers, seperti CNN dan termasuk media Dwi Mingguan Majalah Kosong satu/ kosongsatu.news dengan judul "Insiden Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene, Empat Orang Mahasiswa Jadi Tersangka", katanya 

Bukti lebih lanjut bahwa Polri sangat mencintai Negara Indonesia dan menjaga martabat Lambang Negara  (bendera merah putih), dapat disaksikan lebih lanjut pada proses kasus Bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek pada bagian ujung bendera di halaman Polres Sinjai", Kuncinya.

Sekedar kabar, sebelumnya Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam koalisi lintas lembaga melalui Hamzah, menyatakan sikap akan menggelar aksi Demonstrasi Sebelum aksi gabungan L-PRI digelar. Mereka akan  menggelar aksi Minggu kedua pasca lebaraan Idul Fitri. 

(SB/**)