Usut Kasus Dugaan Ilegal Logging Di Desa Baru, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Sinjai -->

 


Translate


Usut Kasus Dugaan Ilegal Logging Di Desa Baru, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Sinjai

Selasa, 14 Maret 2023


Kasat Reskrim Polres Siniai, AKP Syahruddin, ( sumber dok Internet)

MITRABUSER.COM.SINJAI,-
Kasus dugaan Ilegal logging di Desa Baru, kecamatan Sinjai Tengah, kabarnya sedang berproses di Polres Sinjai. Selasa (14/3/2023)

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, S.I.K.,M.S.I saat dikonfirmasi mengarahkan agar kasus tersebut, ditanyakan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin.

"Wassalamu'alaikum salam, langsung hubungi kasat reskrim yah", Singkat Kapolres Sinjai. (14/3)

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin mengatakan terkait kasus dugaan Ilegal logging tersebut saat ini pihaknya masih melakukan Lidik. "Iye Peroses Lidik. Pidum yang tangani", demikian Sebutnya. (14/3).

Satreskrim Pidana Umum (Pidum) Irman, mengatakan bahwa laporan kasus dugaan Ilegal logging tersebut diterima Polres Sinjai melalui UPT KPH (kesatuan Pengelolaan hutan) Tangka Sinjai, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

"Laporan kami telah terima dari pihak KPH Tangka dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan-keterangan. Jadi semua masih kita dalami pak", terangnya.(14/3)

Sebelumnya dijumpai Kepala Desa Baru, kecamatan Sinjai Tengah, Muhlis, menyebut bahwa pihak pengelola Kayu Bantalan tersebut memiliki surat izin melalui KPH.

Muhlis juga membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Adapun Jumlah barang bukti berupa kayu bantalan diamankan KPH Tangka Sinjai, kata Muhlis, kurang lebih sebanyak 70 batang.

"Benar, ditangkap pihak KPH. Pihak pengelola bilang ada surat izin. Surat Izin dikeluarkan oleh pihak KPH dan pihak KPH sendiri yang menangkap. Barang bukti berupa kayu bantalan sebanyak kurang lebih 70 batang, ditangkap saat sedang dalam perjalanan menuju suatu tempat", ungkap Muhlis, saat dijumpai di kantor Desa Baru. Sabtu siang.(11/3)

Dok foto barang bukti berada di lokasi kantor KPH sinjai

Selanjutnya, Pegawai UPT KPH (kesatuan Pengelolaan hutan) Tangka Sinjai, Jusmin senada dengan Mustafa MH mengutarakan kepada sniperjurnalis.com, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengelolaan kayu dalam kawasan hutan.

"Surat izin tidak ada. Kasus ini sudah ditangani oleh pihak Polres Sinjai. Setelah dilakukan penangkapan kami pihak KPH langsung melaporkan Kasus Dugaan Ilegal logging di kantor Polres Sinjai", Imbuhnya seraya menambahkan "bahwa memang pernah diusulkan kawasan hutan terletak di Desa Baru untuk berstatus Hutan Desa, tetapi baru berproses, sudah terjadi penambangan", pungkasnya

Kendati demikian sejumlah kalangan dijumpai Selasa sore di kota Sinjai, dirahasiakan namanya dalam berita terkini, berharap kasus ini diusut tuntas, serta menegaskan agar Pihak UPT KPH Tangka Sinjai lebih giat bersosialisasi disetiap wilayah Desa yang mempunyai kawasan kehutanan.

"Kasihan juga yah jika masyarakat terus terjerat kasus. Makanya Perlu adanya sosialisasi. Jangan sampai berhubungan Karena adanya miskomunikasi dan atau ada pihak salah dalam menafsirkan isi surat izin sehingga masyarakat jadi korban kasus dugaan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Padahal, hal seperti ini mustahil terjadi jika semua pihak terus menjalin komunikasi daalam menjaga kawasan hutan dari aktifitas penebangan pohon", ujar sumber dari berbagai kalangan.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa surat izin dimaksud oleh Muhlis (Kades-red) dikeluarkan pihak KPH Tangka Sinjai, menurutnya bukan untuk aktifitas penambangan Pohon. Namun dugaan sementara, masyarakat juga tidak akan berani melakukan aktifitas penebangan pohon tampa merasa punya dasar yang jelas.

"Saya tidak mengklaim yah, tetapi saya menduga surat izin bukan untuk penambangan Pohon atau surat pengelolaan kayu bantalan. Tapi saya menduga pihak yang melakukan aktifitas penebangan pohon juga merasa punya dasar, entah itu perintah atau sehubungan dengan surat izin dimaksud", imbuhnya

Lebih lanjut dikatakan, dirinya semua merupakan mantan aktivis, lantas menurutnya berkomentar terkait kasus tersebut semata karena menaruh kepercayaan terhadap semua pihak.

"Saya rasa dalam kasus ini, soal surat izin diduga ada pihak salah tafsir. Saya juga menduga adanya miskomunikasi antara pihak pengelola dan pemerintah Desa maupun pihak KPH Tangka Sinjai. Yang saya sangat sayang kan jika kasus ini mengungkapkan fakta bahwa masyarakat pengelolah seakan dijebak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Imbuhnya sambil mengatakan "dirinya memiliki kerabat dari kalangan masyarakat biasa beberapa tahun lalu juga terjerat kasus penebangan kayu", kuncinya


 Laporan Tim.Mitrabuser.com