Issu Mencuat Gaji Guru TPA Dicuri OTK, Kejadian Wilayah Hukum Polda Sultra -->

 


Translate


Issu Mencuat Gaji Guru TPA Dicuri OTK, Kejadian Wilayah Hukum Polda Sultra

Kamis, 22 September 2022




Mitra Buser.com||Masih sering terdengar aksi kejahatan Pencuri di Indonesia. Aksi senada diduga kembali dilakukan orang tidak dikenal (OTK).

Menurut informasi,Kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum polres Kolaka, Polda Sultra.

Sedang korban adalah guru TPA (guru mengaji) di salah satu desa yang terletak di kecamatan Tinondo, koltim, Sultra. Demikian informasi awal diterima Tim mitra Buser.com, Kamis sore (22/9/2022).

Kendati melalui Kerabat korban dirahasiakan nama lengkap nya, menjelaskan aksi pencurian tersebut sudah sejak lama terjadi.

Dia berharap Tipikor polres Kolaka, Polda Sultra turun tangan mengusut kasus tersebut.

"Dua orang guru mengaji jadi korban dibalik kasus ini. Semoga pihak kepolisian secepatnya turun tangan mengusut kasus ini", jelasnya Kamis sore, di Sultra (22/9).

Dia menerangkan Kronologi kasus ini. Menurutnya aksi OTK sangat luar biasa, gaji korban dicuri sebelum tiba ditangan korban.

"Modusnya Praktik sunat-menyunat gaji guru mengaji (TPA)", katanya.

Menurut pengakuan korban setiap triwulan besaran gaji dia terima hanya sebesar Rp200.000,- itu terjadi selama bertahun-tahun.

"Baru triwulan kemarin 2022 ini . Korban menerima sebesar Rp300.000,-", terangnya menirukan keluhan korban.

Padahal menurutnya program pemenuhan pembayaran gaji mengaji melalui sumber anggaran APBDesa setiap triwulan Guru mengaji berhak menerima kurang lebih sebesar Rp700.000,-

"Kurang lebih sebesar Rp 700.000,- seharusnya sekian besarnya", lanjutnya

Perlu diketahui berdasarkan penelusuran informasi lebih lanjut, tim mitra Buser.com berhasil mengungkap identitas korban.

Ternyata Korban bernama Wahida. Wahida siap memberikan kesaksian atas apa yang menimpahnya selama bertahun-tahun.

Wahida, diketahui merupakan warga Desa Singgere, kecamatan Tinondo, Koltim, Sultra.

Diharapkan kepada pemerintah Desa Singgere agar mendampingi korban dalam kasus ini.

Semoga korban Wahida, memperoleh keadilan atas dampingan pemerintah Setempat.

Sementara itu, Tipikor polres Kolaka, Polda Sultra diminta untuk menelusuri kasus ini.

"Bila terbukti aksi pecurian itu terjadi kiranya polres Kolaka, Polda Sultra, menangkap pelaku yang telah merampas hak korban", pungkas Bung Tomo nama kerabat korban disematkan.

Dapat diketahui lebih lanjut, Wahida bersa satu orang lainnya, mengajar di TPA Desa Singgere, selama hitungan sejak TPA tersebut berhasil terbangun. (Red)