Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita Pimpin Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ex Kapolsek Lilirilau -->

 


Translate


Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita Pimpin Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ex Kapolsek Lilirilau

Sabtu, 12 Februari 2022


Soppeng, Mitrabuser.com,-Polres Soppeng melaksanakan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan Kompol Purn. Kamaruddin yang terjadi pada Rabu 09 Februari di Kampung Abanuange Desa Abanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, yang dilaksanakan di Aula Patria Tama Makopolres Soppeng, Jalan Kemakmuran Watansoppeng, Sabtu 12 Februari 2022.

Dalam kegiatan Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, S Tr.K,MH.


Dalam kesempatannya, Kapolres Soppeng Akbp Santiaji Kartasasmita, SIK mengungkapkan bahwa "kejadian berawal dari Anak korban yaitu Lelaki Nur Aryanto Margasatya berboncengan bersama teman Perempuannya Evalina dikejar oleh 4 pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang marah ketika didahului oleh anak korban sehingga para pelaku melakukan pengejaran dan selanjutnya terjadi perselisihan di depan kediaman korban antara Istri bersama anak korban serta keempat pelaku, sehingga korban keluar rumah dan akhirnya pelaku melakukan penikaman pada bagian dada sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ungkap Kapolres Soppeng.

Dijelaskan bahwa, "Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polres Soppeng bekerja sama Polres Bone mengamankan 4 terduga pelaku pembunuhan.

"Adapun pelaku yang diamankan yakni Lel. MSN ( 19 ) , Lel ED ( 21), Lel YM (19) dan ZL ( 20 ) yang merupakan warga Kecamatan Amali Kab. Bone", terangnya.

Kapolres Soppeng juga membeberkan pelaku utama dalam kasus ini yakni MSN (19 tahun).

Sementara motif dalam kasus ini yakni ketersinggungan, katanya.

Ketiga pelaku lainnya terlibat karena ikut mensupport pelaku MSN, tandasnya.

Dari tempat kejadian perkara, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah bila badik milik pelaku, 1 buah balok kayu dan satu buah sarung milik korban.

Untuk sementara ini, Pasal yang disangkakan yakni pasal 338 sub 351 ayat 3, tukas Kapolres Soppeng.

Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut", pungkasnya.

(Red/Humas/Ali/AJS).