Ini Konsep Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Yang Wajib Diketahui -->

 


Translate


Ini Konsep Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Yang Wajib Diketahui

Minggu, 27 Februari 2022


Soppeng, Mitrabuser.com,- Dalam rangka meningkatkan profesionalisme wartawan khususnya di kabupaten Soppeng, sejumlah insan pers menggelar diskusi yang dilangsungkan di warkop Sedap, Senin (28/2/2022).

Sejumlah insan pers tersebut yakni Andi Agus Wittiri dari media Cendekinews.com, Anto Maslan dari Merposnews.com, Hamdani dari Matakpkonline.com dan Andi Topan Soppeng today.

Andi Agus Wittiri dalam diskusi bernuangsa ngopi bareng tersebut, mengungkapkan, "Sebagai wartawan harus mempunyai berbagai referensi sebagai upaya untuk menambah wawasan berbendaharaan kata dan atau dalam mengambil anggle berita.

"Jangan sungkan-sungkan bertanya kepada sesama wartawan dan atau senior, terangnya.

"Untuk memenuhi sebuah karya jurnalis mendasar dengan 5W1H dan kode etik jurnalistik sehingga berita yang dimuat betul-betul menjadi sebuah produk jurnalis.

"Pegangan kita kan UU Pers No 40 sehingga berita yang muat harus benar-benar sebuah produk berita, katanya.

Sementara, Andi Topan mengingatkan kepada teman wartawan agar kiranya dalam memuat berita sebaiknya dilakukan dengan obyektif agar kenyataannya teraktual dan bukan berdasarkan opini. Karena 5W+1H adalah pertanyaan secara detail tentang suatu peristiwa yang terjadi.

Untuk berita kontrol tambahnya, agar terkonfirmasi kepada yang bersangkutan yang terkait dengan pemberitaan tersebut agar berimbang ketika di sajikan ke publik. Dengan memberikan ruang kepada masing-masing pihak atas pemberitaan tersebut maka tidak akan ada yang merasa tersolimi. Jika sebuah berita sudah memenuhi unsur karya Jurnalis wartawannya juga aman dari komplain.

Selain itu kata dia, wartawan juga harus membedakan antara rekaman wawancara dengan sadapan

"Narasumber harus tahu jika dirinya sedang direkam untuk kepentingan pemberitaan, dengan demikian narasumber juga akan berhati-hati berkomentar mana yang bisa diungkap di publik mana yang tidak untuk dipertanggung jawabkan.

"Merekam secara diam-diam tanpa diketahui narasumber itu bisa dikategorikan penyadapan. Penyadapan hanya bisa dilakukan oleh KPK dan APH lainnya yang diatur UU,"ucapnya.

"Maksud saya itu untuk berita kontrol ya," Pungkas Pemred Soppeng Today ini.

Dalam diskusi itu juga diwarnai dengan berbagai pengalaman dan atau cerita terkait yang dialami selama menjadi wartawan.

(Red).