Wakil Ketum HIPPMA Bidang Hukum Sebut Korupsi Itu Bukan Hanya Terkait Pelanggaran Hukum Melainkan Penyakit -->

 


Translate


Wakil Ketum HIPPMA Bidang Hukum Sebut Korupsi Itu Bukan Hanya Terkait Pelanggaran Hukum Melainkan Penyakit

Minggu, 30 Januari 2022

Wakil Ketua Umum HIPPMA Dr (c) Hendrik H.L, SE,SH,MM (Ist).

Surabaya (Jatim), Mitrabuser.com, - DR (c) Hendrik. H.L SE, SH, MM, M.Kn. Wakil Ketua Umum Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) menyebut korupsi itu bukan hanya terkait pelanggaran hukum, tetapi juga salah satu bagian dari 'penyakit' manusia. Menurutnya korupsi adalah penyimpangan perilaku.
"Saya sangat sepakat dengan pandangan itu. Korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, karena para pembuat hukum bisa merekayasa produk hukum," ujar Hendrik Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum),(29/1/2022).

"Yang lebih tepat mungkin penyakit, sejenis penyimpangan perilaku. Tidak enak kalau tidak mencuri atau korupsi," imbuhnya.

Hendrik Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum) menilai membereskan korupsi itu tidak cukup dengan penegakan hukum dan sistem. Hukum dan sistem, lanjutnya, bisa dijebol oleh perilaku buruk.

"Keteladanan para pemimpin puncak di setiap instansi jauh lebih efektif dari pada soal hukum atau sistem," ucap Hendrik  Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum).

Dia berpandangan Indonesia saat ini membutuhkan pemimpin yang berpegang kuat pada antikorupsi. Hal itu bertujuan demi mewujudkan pemerintahan Indonesia yang bersih.

"Indonesia membutuhkan banyak pemimpin yang memiliki komitmen kuat pada praktik pemerintahan bersih. Itu yang akan menjadi jawaban," ucap Hendrik Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum).

Lebih lanjut Hendrik Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum) juga mengapresiasi ditekennya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak koruptor.

"Kita berharap tindakan nyata di lapangan, komitmen para penegak hukum semakin nyata, dan tidak lagi berlindung dari ketiadaan instrumen hukum untuk mengejar pelaku korupsi ke negeri jiran," harapnya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini juga disebut salah satu upaya pemerintah memberantas korupsi di Indonesia.

"Pertemuan politik tingkat tinggi begitu memang lebih banyak makna simboliknya. Kenyataan di lapangan sangat tergantung dari sikap para pelaksana, tindak tanduk para penegak hukum akan sangat menentukan apakah kesepakatan politik itu akan bermakna atau tidak," katanya.

Hendrik Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum) menyebut penangkapan buron di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi sangat sulit dilakukan.

Namun Hendrik Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum) juga mengatakan hal itu bisa terjadi jika ada niat dan inisiatif aparat penegak hukum.

"Kita berbaik sangka bahwa kemajuan dalam soal perjanjian ekstradisi ini merupakan statement dari negara sahabat yang memandang Indonesia sebagai negara yang makin penting bagi hubungan keduanya," ucap Hendrik Wakil Ketua Umum Hippma (Bidang Hukum).

"Dan rasanya sangat masuk akal, dua negara tetangga hidup berdampingan saling mendukung termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Tidak ada negara yang nyaman bertetangga dengan negara korup," pungkasnya.

(Red/BA)