Sekjen Larm-Gak dan Hippma Minta Kejati Jatim Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Penyimpangan Dana Hibah PJU -->

 


Translate


Sekjen Larm-Gak dan Hippma Minta Kejati Jatim Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Penyimpangan Dana Hibah PJU

Rabu, 26 Januari 2022


Surabaya, Mitrabuser.com, - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) Baihaki Akbar meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyimpangan dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40,9 miliar, (27/1/2022).

Menurutnya"Itu sudah masuk ranah hukum karena jadi temuannya BPK. 

"Kami meminta kepada kejaksaan tinggi Jawa timur untuk segera menindaklanjuti temuan BPK terkait penyimpangan dana hibah penerangan jalan umum (PJU)," kata Sekjen Larm-Gak dan Hippma Baihaki Akbar, Rabu (26/1/2022).

Anggota DPRD Jatim Mathur Husairi, menurutnya persoalan pengadaan lampu PJU ini  harus segera di tindak lanjuti oleh APH, karna sudah ada LHP dari BPK 

"Karena ini sudah ada LHP dari BPK, maka APH wajib hukumnya untuk segera menindaklanjuti kasus ini" ujarnya.

Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim.

"Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. 

"Kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget," ujarnya.

Terpisah, Sekjen Larm-Gak dan Hippma Baihaki Akbar, akan melakukan aksi demo lintas LSM dan ORMAS di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Polres Gresik, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait  adauan atau laporan kasus tersebut yang mandek dan kami akan meminta APH untuk profesional dan komitmen untuk membongkar dan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Sekjen Larm-Gak dan Hippma mengungkapkan, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU, kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp75,134 miliar.

Setidaknya, ada dua kabupaten yang paling besar penerimaan anggarannya, yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp65,4 miliar dan Kabupaten Gresik Rp6,45 miliar. 

"Dari hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan," katanya.